Oknum ASN di Lampung Barat Dilaporkan Kasus KDRT, Bupati: Serahkan Kepada Proses Hukum
Praktik KDRT telah NMS alami sejak awal 2020 hingga puncaknya yang terjadi pada pertengahan Februari 2022 lalu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG BARAT- Oknum ASN Lampung Barat dilaporkan ke polisi setelah praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya selama dua tahun terbongkar.
Oknum ASN ini berinisial AD (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial NMS (33) selama dua tahun.
Praktik KDRT telah NMS alami sejak awal 2020 hingga puncaknya yang terjadi pada pertengahan Februari 2022.
Berkenaan dengan persoalan tersebut, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus turut membuka suara.
Baca juga: LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat
Pernyataan tersebut ia keluarkan di sela-selanya melakukan tinjauan pembangunan jalan penghubung Kecamatan Balik Bukit menuju Kecamatan Sukau, Lampung Barat.
"Kalau masalah KDRT yang dilakukan oleh oknum ASN Lampung Barat itu, kita serahkan kepada proses hukum yang berlaku saja lah ya," kata Parosil, Senin (28/3/2022)
"Kita tidak bisa intervensi," sambungnya.
Baca juga: Selain Lakukan KDRT, Attila Syach juga Bawa Kabur Anak Padahal Hak Asuh di Tangan Mantan Istri
Parosil amat menyayangkan mengenai tindakan yang dilakukan AD tersebut kepada istrinya.
"Karena pada prinsipnya tentu saya sangat menyayangkan dan prihatin dengan kondisi itu," ujarnya.
"Tapi mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua terutama kalangan ASN," terus dia.
Kalaupun ada persoalan-persoalan mengenai rumah tangga, ia menyarankan, dapat dibicarakan melalui musyawarah keluarga.
"Kalaupun ada persoalan-persoalan keluarga, kan ada pimpinan atau orang tua," kata dia.
Baca juga: Istri Pergoki Suami dengan Cewek Lain, Cekcok hingga Saling Lapor Polisi Terkait KDRT, Kini Damai
"Mestinya dimusyawarahkan dan tidak melakukan tindakan seperti itu," tambah Parosil.
Sebab, lanjut dia, jika sudah melakukan tindakan KDRT semacam itu, pasti akan mendapatkan sanksi perundang-undangan.
"Karena kalau sudah melakukan tindakan seperti itu pasti ada sanksinya," sebutnya.
"Yang jelas, pasti akan merugikan suatu pihak," pungkas Parosil.
(Nanda Yustizar Ramdani)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum ASN Lampung Barat Diduga Lakukan KDRT, Tanggapan Bupati Parosil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.