Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Cederai Kepercayaan Masyarakat Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Menurut Praktis Hukum Redianto Sidi, Polda Sumut telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam tugasnya melindungi rakyat.

Editor: Erik S
zoom-in Polda Sumut Cederai Kepercayaan Masyarakat Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Dok. Polda Sumatera via Kompas.com
Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, STABAT - Polda Sumut belum menahan delapan tersangka penganiayaan yang berujung kematian di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Senin (28/3/2022).

Setelah sebelumnya, Polda Sumut telah memanggil delapan tersangka guna melengkapi berkas.

Menurut Praktis Hukum Redianto Sidi, Polda Sumut telah mencederai kepercayaan masyarakat dalam tugasnya melindungi rakyat.

Dalam aturan tindak pidana, bilamana status tersangka sudah dikenakan terhadap seseorang dapat dilakukannya penahanan.

Apalagi, kasus ini sudah menyebabkan adanga korban meninggal dan gangguan kejiwaan.

Baca juga: Komisi III DPR: 8 Orang Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Seharusnya Ditahan

"Artinya ada diskresi, namun melukai keadilan masyarakat. Ketidakadilan dapat terlihat dalam perkara ini," kata dia, melalui sambungan telepon.

Dalam perkara ini, ada delapan tersangka yang sudah diperiksa oleh penyidik Ditkrimum Polda Sumut.

Berita Rekomendasi

Di antara delapan tersangka, anaknya Terbit, yakni Dewa Peranginangin juga diperiksa.

Akan tetapi, setelah diperiksa, Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga: LPSK Sesalkan Polda Sumut Tidak Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat

Redianto mengatakan, menurut ancaman hukuman terhadap masing-masing tersangka, memungkinkan dilakukannya penahanan oleh Polda.

"Sesuai regulasi, ancaman hukumankan memungkinkan pelaku untuk ditahan," jelasnya.

Dengan adanya kejanggalan ini, ia berharap para korban dapat melaporkannya ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Bila perlu, Presiden Jokowi perlu juga mengetahui bagaimana kinerja Polda Sumut dalam melindungi dan mengayomi masyarakat, terutama kaum bawah.

Lantaran, Polda Sumut tidak menahan satu orang pun tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Penjelasan Polda Sumut Terkait Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia

"Melaporkan ke Kompolnas dan Kapolri. Bila perlu Presiden juga harus tau bagaimana kinerja Polda Sumut," jelasnya.

Delapan tersangka pekan lalu hadir di Polda Sumut, menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiyaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Satia

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERSANGKA Kerangkeng Belum Ditahan, Pengamat Sarankan Korban Lapor ke Kapolri dan Presiden

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas