Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Ajak Anak Kembarnya saat Layani Pelanggan

Seorang suami di Serang, Banten berinisial AR (28) tega menjual istrinya sendiri, EE ke pria hidung belang.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Suami Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang, Ajak Anak Kembarnya saat Layani Pelanggan
Tribun Manado
Ilustrasi prostitusi online - Seorang suami di Serang, Banten berinisial AR (28) tega menjual istrinya sendiri, EE ke pria hidung belang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Serang, Banten berinisial AR (28) tega menjual istrinya sendiri, EE ke pria hidung belang.

Pelaku menjajakan istrinya lewat aplikasi MiChat.

Ironisnya, EE mengajak anak kembarnya saat melayani pelanggannya.

Anak kembarnya itu ditinggalkan di ruangan samping kamar tempatnya melayani pelanggan.

AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.

Baca juga: Oknum Kades di Demak Jual Jabatan Sekdes Rp 470 Juta, Kini Ditahan Polda Jateng

Berita Rekomendasi

"Tersangka menjual istrinya. Hasil temuan di lapangan, AR dan istrinya mempunyai anak kembar," ujarnya melalui pesan instan kepada TribunBanten.com, Minggu (27/3/2022).

Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang.

Pelapor berinisial B (33) serta saksi ZA dan MS.

Menurut David, AR mempromosikan istrinya melalui Michat untuk menarik pelanggan.

Ketika ada pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.

Selanjutnya, untuk melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.

"Korban dan tersangka membawa dua anak kandungnya kemudian anaknya pindah ke dalam ruangan yang berbeda," ucapnya.

Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.

Baca juga: Polisi Amankan Belasan Anak di Bawah Umur Terkait Kasus Prostitusi di Jakarta Pusat

Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.

Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Suami Jual Istri Lewat Michat, Bawa Anak Kembar saat Melayani Pelanggan di Kosan Kota Serang

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas