Buronan yang Rugikan Negara Rp16,4 Miliar Berhasil Ditangkap, Jadi DPO Selama 13 Tahun, Ini Kasusnya
Seorang buronan yang merugikan negara hingga belasan miliar berhasil ditangkap. Ia diketahui bernama Lim Kiong Hin alias Aheng.
Editor: Endra Kurniawan
Namun, Aheng telah membuat dan menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan pembiayaan PT Sinar Kakap, namun nilainya telah dimark-up.
Setelah dua kredit ini disetujui pihak bank, Aheng kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 2 miliar.
Sebagai jaminan atas tambahan fasilitas kredit ini, Aheng menjaminkan sebuah kapal kargo bernama Bali Express dengan nilai Rp 900 juta.
Nilai jaminan kapal ini kemudian dinaikkan menjadi Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Polri Akan Terus Ungkap Kasus Pinjol Ilegal dan Penggelapan Dana Asuransi di Tahun 2022
Tahun 2002, Aheng kembali mengajukan tambahan kredit sebesar Rp 1,35 miliar dan Rp 8 miliar.
Namun, penggunaan dana ini dinilai tidak tepat, bahwa Aheng telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI
Cabang Pontianak.
Akibat perbuatan Aheng, kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 16,448,000,000.
Aheng kemudian kabur pada tahun 2009, dan menjadi DPO selama 13 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Buron 13 Tahun, Aheng DPO Kejati Kalbar Sembunyi di Mukomuko Karena Ikan
(Tribunbengkulu.com/Romi Juniandra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.