Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan yang Rugikan Negara Rp16,4 Miliar Berhasil Ditangkap, Jadi DPO Selama 13 Tahun, Ini Kasusnya

Seorang buronan yang merugikan negara hingga belasan miliar berhasil ditangkap. Ia diketahui bernama Lim Kiong Hin alias Aheng.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Buronan yang Rugikan Negara Rp16,4 Miliar Berhasil Ditangkap, Jadi DPO Selama 13 Tahun, Ini Kasusnya
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang buronan yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah berhasil ditangkap setelah buron selama 13 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang buronan yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah berhasil ditangkap.

Ia diketahui bernama Lim Kiong Hin alias Aheng.

Aheng sendiri merupakan orang yang paling dicari Kejati Kalimantan Barat (Kalbar).

Dirinya berhasil dibekuk setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 13 tahun.

Aheng dibekuk saat dirinya berada di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Baca juga: Warga Serang Banten Jadi Korban Penggelapan Mobil: Pelaku Awalnya Sewa Tiga Hari

Selama di Mukomuko, ia bekerja sebagai penjual ikan.

Aheng dinyatakan DPO sejak tahun 2009 silam. Selama ini, Aheng mengaku bersembunyi di Pangandaran, Jawa Barat. Disana, dirinya melakukan jual beli ikan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, beberapa bulan terakhir, Aheng mengaku tak ada lagi ikan di Pangandaran. Sehingga, dirinya kemudian pergi ke Mukomuko.

"Aku baru dua bulan di Mukomuko. Karena di sana ada, gelembung ikan," kata Aheng kepada TribunBengkulu.com, Senin (28/3/2022).

Awal kasus

Lim Kiong Hin alias Aheng saat diamankan di Kejari Bengkulu, Senin (28/3/2022)
Lim Kiong Hin alias Aheng saat diamankan di Kejari Bengkulu, Senin (28/3/2022) (Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com)

Kasus Aheng bermula saat dirinya menjabat sebagai Direktur PT Sinar Kakap pada tahun 2001, dan mengajukan permohonan fasilitas kredit ke Bank BNI Cabang Pontianak.

Ada dua permohonan kredit yang dimohonkan Aheng saat itu, yakni kredit investasi sebesar Rp 4,5 miliar, dan kredit modal kerja sebesar Rp 500 juta.


Untuk mendapatkan kredit yang dimaksud, Aheng menyerahkan beberapa data seperti legalitas usaha, manajemen usaha, dan daftar rencana investasi (project cost) PT Sinar Kakap.

Baca juga: Saksi Sebut Korban Penyekapan Atet Sudah Kembalikan Uang Penggelapan Rp 30 Miliar

Dalam legalitas data ini, kredit tersebut dimaksudkan untuk pembangunan pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp 5,162,750,000, dan pembangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas