Cabuli Anak Tirinya Sejak 2019, Pria 42 Tahun Diringkus Setelah Dilaporkan Orang Tua Korban
HP mencabuli anak tirinya di salah satu tempat kost di daerah Tuminting Kota Manado.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - HP (42), pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri akhirnya diringkus Kepolisian Resor Kota Manado.
HP diduga telah melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2019 lalu.
Informasi yang diterima Tribun Manado, Selasa (29/3/2022), HP melakukan perbuatan tersebut di salah satu tempat kost di daerah Tuminting Kota Manado.
Perbuatan tersebut dilakukannya sampai tahun 2021, hingga orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuatkan laporan polisi.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim resmob kolaborasi dengan unit opsnal 3 dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Beberapa jam kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pulau Nain, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bandung Barat Dihakimi Warga Sebelum Diamankan Polisi
Tim dengan cepat bergerak dan langsung mengamankan pelaku di rumah keluarganya dan menggiring pelaku ke Mapolresta Manado.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (Ren)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2019, Pria di Tuminting Diringkus Polresta Manado
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.