FAKTA Siswi SMP Dirudapaksa 4 Pemuda saat Berduaan dengan Pacar di Kebun Sawit, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang siswi SMP di Bengkulu menjadi korban rudapaksa oleh empat pemuda. Peristiwa itu terjadi saat korban berduaan dengan pacarnya di kebun sawit.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu dirudapaksa oleh empat pemuda tak dikenal.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat korban sedang berduaan dengan teman lelakinya, FA di kebun sawit.
Bukannya menolong, FA yang mengetahui kedatangan empat pelaku malah kabur meninggalkan korban.
Polisi telah mengamankan empat pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP tersebut.
Mereka adalah SOY (15), AM (27), DD (18), dan HE (18).
Dari empat pelaku itu, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Baca juga: Seorang Remaja Rudapaksa Pacarnya, Berdalih Suka Sama Suka, Pelaku: Saya Janji Mau Tanggung Jawab
Kronologi Kejadian
Mengutip Tribun Bengkulu, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/3/2022).
Saat itu, sekira pukul 20.00 WIB, korban bersama temannya AD pergi untuk bertemu dengan FA.
Setelah bertemu, AD meninggalkan korban yang sudah bersama dengan FA.
Selanjutnya, korban dan FA pergi ke kebun kepala sawit di Desa Aturan Mumpo.
Ketika tengah berduaan di area perkebunan kelapa sawit yang gelap, datanglah empat pelaku.
Namun, FA malah meninggalkan korban saat keempat pelaku mengancam akan melaporkan mereka ke warga.
"Saat korban sedang berdua-duaan, datanglah keempat pelaku, melihat kedatangan keempat pelaku, FA melarikan diri meninggalkan korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donal.
Melihat FA kabur, korban pun pasrah diintimidasi keempat pelaku.
Pelaku kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan meronta dan berteriak.
Namun, karena diancam, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku.
"Pada saat itu juga keempat pelaku merobohkan badan korban ke tanah dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran," terang Donal.
Baca juga: Siswi SMP di Bengkulu Dirudapaksa 4 Orang, Pelaku Diduga Mengincar Korban Saat Bersama Pacarnya
Baca juga: Oknum Mahasiswa Nyaris Rudapaksa Tetangga Kos, Teriakan Korban Bikin Pelaku Panik Lalu Kabur
Beraksi dengan Penerangan Cahaya HP
Pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan penerangan dari cahaya Handphone (HP).
Pasalnya, peristiwa itu terjadi saat malam hari dan kondisi kebun sawit yang gelap.
"Korban diperkosa hanya menggunakan penerangan cahaya telepon seluler milik pelaku di kebun sawit untuk penerangannya," jelas Donal.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa korban sempat dipukul hingga dicekik oleh pelaku.
"Korban saat diperkosa sempat dipukul oleh pelaku pada bagian wajah dan bibir serta dicekik oleh pelaku."
"Kemudian diancam akan dibunuh oleh pelaku jika berteriak," ujarnya.
Buntuti Korban saat Masuk Kebun Sawit
Masih dari Tribun Bengkulu, keempat pelaku sengaja membuntuti korban dan teman laki-lakinya saat melintas menuju tempat kejadian.
"Malam itu kami sedang nongkrong di warung, korban sama pacar melintas dan masuk ke arah kebun sawit," kata HE di Polres Bengkulu Tengah, Senin (28/3/2022).
Menurut HE, saat melihat korban dan FA melintas, dia dan temannya yang lain diajak DD untuk melakukan penggerebekan.
"Diajak DD untuk membuntuti, pas dilihat ada motornya saja, setelah dicari baru ketemu mereka sedang berdua-duaan," ungkapnya.
DD melanjutkan, saat korban melawan, untuk mendiamkannya, dilakukan pemukulan di bagian kepala dan bibir korban.
"Yang memukul dan mencekik itu SOY," terangnya.
Baca juga: Sembunyi di Garut, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Sempat Kerja Buat Kandang Ayam
Sementara itu, Donal menambahkan, setelah kejadian, korban belum berani menceritakan kejadian itu karena takut ancaman pelaku.
"Awalnya tidak cerita, korban pun saat pulang ke rumah sempat pingsan di belakang rumah," ucapnya.
Namun, saat itu, ayah korban melihat kondisi putrinya hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Keempat pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Siswi SMP Korban Rudapaksa di Bengkulu Tengah Sempat Dipukul dan Dicekik dan Pengakuan Pemerkosa Siswi SMP di Bengkulu Tengah: Sengaja Buntuti Korban dan Pacar Masuk Kebun Sawit
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBengkulu.com/Suryadi Jaya)