Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Mabuk dan Membawa Celurit di Kota Yogyakarta Ternyata Seorang Residivis

Pelaku  bersama satu teman laki-laki, dan dua teman perempuannya berkeling sambil mbleyer atau menginjak pedal gas dengan kencang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Mabuk dan Membawa Celurit di Kota Yogyakarta Ternyata Seorang Residivis
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
DR tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (29/3/2022) 

Tanpa pikir panjang, anggota polisi pun langsung meringkus DR yang merupakan warga Kampung Semaki, Umbulharjo itu.

"Barang bukti celurit dan mobil kami amankan. Dia dijerat UU Darurat, pasal 2 ayat 1. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Nuri.

Nuri mengungkapkan, DR merupakan seorang residivis kasus pengrusakan dan kasus narkoba.

"Pelaku DR ini residivis, dulu kasus pengrusakan 2019 dan kasus narkoba di Sleman 2020," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memproses hukum terhadap pelaku.

Sementara tiga teman lainnya tidak dijerat pasal lantaran tidak terbukti memiliki senjata tajam. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Driver Ojol yang Mabuk Sambil Bawa Celurit di Yogyakarta Seorang Residivis

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas