3 Pelajar SMP di Tangerang Jadi Tersangka Kasus Tawuran yang Tewaskan 1 Orang
SG, S, dan MA tawuran menggunakan senjata tajam jenis pedang sehingga mengakibatkan NR (16) tewas
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Tiga pelajar SMP di Kabupaten Tangerang Banten diproses hukum setelah terlibat tawuran menggunakan senjata tajam, pada Senin (28/3/2022).
SG, S, dan MA tawuran menggunakan senjata tajam jenis pedang sehingga mengakibatkan NR (16) tewas karena menderita luka di kepala.
Insiden tawuran itu terjadi di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Hasil pemeriksaan, tiga orang kita tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (tersangka,-red)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, di kantornya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Tegaskan Punya Alat Bukti Yang Cukup Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka
Pihaknya sudah mengumpulkan 24 pelajar di bawah umur.
"Karena terbukti ketiga orang ini yang melakukan aksi menyebabkan korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia," tambahnya.
Diketahui, ketiganya adalah SG, S, dan MA yang terbukti bersalah.
Menurut Komarudin, SG sudah cukup umur dan statusnya sudah dikeluarkan dari sekolahnya sebelum membunuh NR.
"Dua lainnya (S dan MA) masih di bawah umur dan aktif sebagai pelajar. Barang bukti yang kita amankan itu senjata tajam samurai panjang (pedang)," ujar dia.
Baca juga: Jadi Syarat Mudik, 25.000 Warga Tangerang Ikut Vaksinasi dalam Sehari, Rekor Terbanyak Saat Ini
Dari pantauan TribunJakarta.com saat ungkap kasus, pedang yang digunakan untuk menebas NR memiliki panjang satu meter.
Selimutnya warna hitam dan gagang pedangnya bercorak kemerahan. Pedang itu pun mirip senjata khas samurai.
Komarudin mengatakan, antara pelaku dan korban ini sama-sama baru menyelesaikan ujian tengah semester.
"Motif dari perilaku atau kejadian, dimana awalnya siswa MTs 6 selesai melaksanakan ujian akhir lalu mereka melaksanakan konvoi menuju ke dermaga tanjung pasir," papar dia.
Kemudian, pada saat kawanan korban sampai di Tanjung Pasir, mereka diikuti oleh kelompok lawannya.
Kedua kelompok itu sama-sama naik motor bonceng tiga.
"Di sanalah konvoi mereka (korban) diikuti kelompok siswa musuh kemudian dilakukan pengejaran begitu dipepet, dibacok," jelas dia.
Baca juga: Belasan Remaja Asal Kota Cilegon dan Tangerang Ditangkap Polisi Karena Diduga Hendak Balap Liar
Mirisnya lagi, kasus seperti ini ternyata sudah dianggap biasa dan lumrah di Kota Tangerang.
Motifnya pun ternyata sudah biasa terjadi yakni saling tantang di lapangan sehingga terjadi tawuran tanpa sebab.
"Ini adalah pola lama, dimana kejadian tawuran terjadi head to head tanpa ada perjanjian. Pola lama ini kerap terjadi pada saat mereka konvoi berkumpul bertemu dengam kelompok lain saling ejek maka terjadi tawuran," papar Komarudin.
Ketiga tersangka tersebut pun disangkakan Pasal 80 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tiga Pelajar SMP Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran 'Maut', Korban Tewas Disabet Pedang