Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah dan Anak di Sumut Divonis 3 dan 2,5 Tahun Karena Campur Minyak Kelapa Sawit dengan Detergen

Pengadilan Negeri Medan memvonis Aidil Azhar tiga tahun penjara karena mencampur minyak kelapa sawit dengan air detergen

Editor: Erik S
zoom-in Ayah dan Anak di Sumut Divonis 3 dan 2,5 Tahun Karena Campur Minyak Kelapa Sawit dengan Detergen
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Aidil Azhar tiga tahun penjara karena mencampur minyak kelapa sawit dengan air detergen 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Aidil Azhar tiga tahun penjara karena mencampur minyak kelapa sawit dengan air detergen, Rabu (30/3/2022). 

Sementara anak Aidil, M Taufik, divonis divonis dua tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa M Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan," kata hakim ketua Lucas Sahabat Duha.

Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa merugikan orang lain, dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Pencabulan Dekan FISIP Unri Ditunda: Alasan Hakim hingga Mahasiswa Kecewa

Sementara hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Primair Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan yang sebelummya menuntut terdakwa Aidil dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sedangkan M. Taufik dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

JPU dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada Sabtu 18 September 2021 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa Aidil dan anaknya M Taufik berangkat dari PT Tapian Na Denggan Langga Payung Kabupaten Tapanuli Selatan menuju PT Smart di Belawan dengan mengendarai 1 unit mobil truk tangki milik CV Sejahtera Abadi dengan membawa minyak CPO (Crude Palm Oil) seberat 32.290 kg.

Dalam perjalanan menuju Belawan, terdakwa Aidil, menelepon temannya yang bernama Sinurat memberitahu bahwa terdakwa akan datang bersama Jun Botak.

"Selanjutnya terdakwa Aidil menghubungi Muji (DPO yang merupakan karyawan PT Smart Belawan untuk memberitahu bahwa hari Senin terdakwa akan membongkar muatan sama Jun Botak, dan terdakwa bertanya bisa atau tidak dan Muji menyuruh terdakwa masuk di hari Senin sore, dan meminta kepada terdakwa agar jangan sampai diketahui Mandor," beber JPU.

Baca juga: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Nia Daniaty Ungkap Kerinduan dan Sampaikan Harapannya

Selanjutnya, terdakwa dan saksi M. Taufik menuju gudang milik Sinurat yang berada di Desa Bulu Cina, Rantau Pratapat, Kabupaten Labuhanbatu, dan pada hari Minggu, 19 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa dan saksi M Taufik tiba di gudang milik Sinurat lalu terdakwa memarkirkan mobil truk tangki tersebut, di dalam gudang.

"Kemudian terdakwa Aidil menjual minyak CPO yang dibawanya tersebut sebanyak 8 ton kepada Sinurat," kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU Sinurat lantas menyuruh karyawannya untuk mengambil minyak CPO dari dalam tangki mobil truk tangki, dan setelah mengambil minyak CPO tersebut, lantas Sinurat kembali menyuruh karyawannya untuk mengisi tangki mobil truk tersebut dengan air detergen agar timbangan mobil truk tangki BK 8390 DC tersebut, tetap sama dengan yang tercantum dalam surat muatan.

"Perbuatan terdakwa mengambil dan menjual sebagian minyak CPO dari dalam tangki mobil truk tersebut tidak diketahui oleh pihak PT. Smart," kata JPU.

Selanjutnya, Surlin (DPO) yang merupakan karyawan Sinurat menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa, sedangkan sisanya sebesar Rp 50 juta diserahkan oleh Sinurat kepada terdakwa sekira pukul 06.30 WIB.

Uang tersebu, urai JPU merupakan uang pembayaran penjualan 8 ton minyak CPO, selanjutnya kedua terdakwa melanjutkan perjalanan menuju PT Smart di Belawan.

Lalu, sekira pukul 14.00 WIB, kedua terdakwa tiba di PT Smart Belawan lantas terdakwa mengantri di Pool untuk bongkar muat, kemudian kedua terdakwa bertemu dengan terdakwa Feri Pranata Alias Feri Kecil.

"Lalu terdakwa Aidil memberitahu Feri bahwa uang bagiannya, telah dititipkan ke M. Taufik. Selanjutnya Feri menemui M. Taufik yang menunggu di luar PT Smart. Lalu M. Taufik menyerahkan uang sebesar Rp 2, 5 juta.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Olivia Nathania Bakal Ajukan Banding

"Uang tersebut sebagai uang tutup mulut agar Feri Pranata, tidak melaporkan perbuatan terdakwa Aidil dan M. Taufik kepada pihak perusahaan," beber JPU

Dikatakan JPU bahwa terdakwa Aidil sudah 2 kali melakukan perbuatan menjual minyak CPO milik PT. Smart, yaitu yang pertama kali pada bulan Agustus 2021 dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 19 September 2021.

Perbuatan para terdakwa, mengakibatkan CV. Sejahtera Abadi selaku pengangkut minyak CPO milik PT. Smart mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 384 juta.

(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ayah dan Anak Kompak Curangi Minyak Kelapa Sawit dengan Air Detergen, Keduanya Divonis Berbeda

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas