Pria Beristri di Luwu Utara Rudapaksa Remaja Berulang Kali, Beraksi di Parkiran SPBU dan Penginapan
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelakunya adalah pria beristri BR (31).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria beristri BR (31).
Sehari-hari pelaku bekerja sebagai sopir truk.
Sementara korbannya merupakan kenalan dari sendiri, gadis remaja berinisial IS (16).
Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku menggauli korban sebanyak sembilan kali.
Baca juga: FAKTA Tukang Siomay yang Rudapaksa Bocah Ditangkap, Sempat Disembunyikan Istri, Modus Pinjamkan HP
"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali di tiga titik yang berbeda," kata Jayadi saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/3/2022).
Perkenalan pelaku dan korban terjadi beberapa waktu lalu.
Berawal ketika korban IS (16) disuruh orangtuanya mengambil motor bersama pelaku di Kecamatan Bone-bone.
"Ketika itu korban menelepon pelaku dan meminta untuk mengantarnya ke Kecamatan Bone-bone," katanya.
Setelah pertemuan itu, pelaku dan korban intens komunikasi via WhatsApp.
"Sekitar bulan Februari 2022, pelaku kemudian mengajak korban ke SPBU Tamboke (Sukamaju), setibanya di parkiran pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Di hari yang berbeda, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya ke SPBU Tamboke.
"Di parkiran SPBU Tamboke, pelaku kembali melakukan aksinya yang ketiga kalinya," terang Jayadi.
Pada bulan Maret 2022, pelaku mengajak korban ke Makassar.
Baca juga: Pria yang Rudapaksa Keponakan Ditangkap di Cengkareng, Begini Modusnya
"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma, sehingga terjadilah persetubuhan, sampai totalnya sembilan kali," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah orangtau korban curiga.
Lantaran anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.
"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.
Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Sopir Truk Asal Makassar Tega Cabuli Gadis 16 Tahun di Luwu Utara hingga 9 Kali
(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.