Kata Polisi soal Pembubaran Konser Tulus di Bandung: Tak Berizin, Berpeluang untuk Bisa Dipidana
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan pernyataannya terkait pembubaran konser penyanyi Tulus yang diadakan di Bandung.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan pernyataannya terkait pembubaran konser penyanyi Tulus yang diadakan di Bandung.
Konser itu digelar di Critical 11, kompleks dekat Bandara Husein Sastranegara pada Selasa (29/3/2022).
Ibrahim pun membenarkan bahwa pihaknya telah membubarkan konser Tulus ini.
Pembubaran tersebut dilakukan karena tidak adanya izin yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk konser tersebut.
Baca juga: Satgas Covid Bubarkan Konser Penyanyi Tulus di Bandung
"Jadi konser yang dihadiri penyanyi Tulus itu memang dibubarkan oleh petugas. Sehubungan tidak ada izin yang dikeluarkan pihak kepolisian," kata Ibrahim dikutip dari video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (1/4/2022).
Selain alasan tak berizin, Ibrahim menyebut kerumunan penonton konser juga berpotensi menyebarkan Covid-19.
"Karena kerumunan ini tidak ada izin dan berpotensi menyebarkan Covid-19 makanya oleh petugas gabungan satgas dibubarkan," imbuhnya.
Lebih lanjut Ibrahim menuturkan, siapapun yang telah membuat kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19, maka bisa diperiksa dan berpeluang untuk dipidana.
Baca juga: Diduga Belum Ada Izin, Konser Penyanyi Tulus di Bandung Dibubarkan Satgas Covid-19
Namun Ibrahim menyebut keputusan pidana ini tergantung dari hasil pemeriksaan dari Kapolrestabes.
"Dan siapapun yang melakukan kerumunan dan berpotensi menyebarkan Covid-19, itu berpeluang untuk dilakukan pemeriksaan dan berpeluang untuk bisa dipidana."
"Tapi ini tergantung dari hasil pemeriksaan Kapolrestabes nantinya, apabila memang memenuhi unsur pidana, ini bisa dipidanakan," terang Ibrahim.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kota Bandung Bubarkan Konser Tulus
Konser Penyanyi Tulus di Bandung Dibubarkan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung membubarkan konser penyanyi Tulus, Selasa (29/3/2022).
Diketahui konser diadakan di Critical 11, kompleks dekat Bandara Husein Sastranegara.
Para petugas pun meminta agar konser tidak dilanjutkan karena tidak memiliki izin keramaian.
Baca juga: Diduga Belum Ada Izin, Konser Penyanyi Tulus di Bandung Dibubarkan Satgas Covid-19
Sementara pengunjung masih berada di lokasi menanti penjelasan panitia, apakah konser Tulus benar-benar dibatalkan atau dilanjutkan.
Informasi dari Camat Cicendo Kota Bandung, panitia konser Tulus tidak mengurus perizinan dari Satgas Kota Bandung dan izin keramaian dari Polda Jabar.
Pembelian tiket pengunjung konser Tulus dilakukan pada pukul 15.00 WIB.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)