Otoped Listrik Dilarang di Malioboro, Dishub: Demi Keselamatan Pejalan Kaki
Sjak adanya penetapan pedestrian di kawasan Malioboro, maka pejalan kaki sangat diutamakan dari sisi keselamatan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merasa terbantu atas terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di jalur sumbu filosofis.
Kepala Dishub DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan, SE tersebut sebenarnya respons pemerintah terhadap apa yang terjadi di kawasan Malioboro selama ini.
"Ngarsa Dalem menyampaikan Malioboro semestinya itu bebas dari kendaraan yang secara operasional belum diatur, contohnya otoped atau skuter listrik ," katanya, Jumat (1/4/2022).
Dia berharap SE tersebut diketahui oleh semua pihak, baik instansi pemerintah maupun penyedia jasa.
Baca juga: Otoped Listrik Dilarang di Malioboro DIY
"Karena tanggung jawab untuk menjaga ketertiban sepanjang kawasan sumbu filosofis itu tidak hanya pemerinrah daerah saja tapi seluruh lapisan masyarakat," harapnya.
Sehingga kendaraan tertentu yang dimaksud dalam SE tersebut menurut Made harus diatur secara tegas.
Karena, lanjut Made, sejak adanya penetapan pedestrian di kawasan Malioboro , maka pejalan kaki sangat diutamakan dari sisi keselamatan.
"Penetapan pedestrian itu berarti pejalan kaki itu sangat kita utamakan dari sisi keselamatan," ujar Made.
Baca juga: IIMS Hybrid 2022 Akan Boyong Line Up Kendaraan Baru, Benelli Luncurkan Skuter Anyar
Secara teknis SE tersebut akan diterapkan bertahap.
Karena bukan hanya di ruas utama sumbu filosofis saja, melainkan para penyedia jasa skuter listrik tidak diperkenankan beroperasi di sirip-sirip Jalan Margoutomo, Malioboro , dan Jalan Margamulya.
"Kami harapkan akan ada penyesuaian. Makanya SE ini bukan hanya dilingkup Pemda DIY tetapi pemerintah kota, instansi vertikal, BUMN dan lain-lain," ungkapnya.
"Harapannya ruas sirip pendukung sumbu utama dilakukan pengaturan. Ini memang perlu kontribusi semua pihak," sambung Ni Made.
Dia juga menegaskan bahwa SE tersebut tidak memerlukan aturan turunan dari pemerintah kota.
Baca juga: Skuter Listrik AMO Jaunty Plus Siap Meluncur, Harga Rp 20,9 Jutaan
Sebab sesuai ketentuan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memiliki kewenangan mengatur kawasan strategis keistimewaan yang antara lain ruas jalan sumbu filosofis. (hda)
Penulis: Miftahul Huda
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Larangan Skuter Listrik di Sumbu Filosofis, Dishub DIY: Keselamatan Pejalan Kaki Diutamakan