Tangis Maling Ponsel Pecah, Mencuri Demi Beli Obat Nenek, Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Tangis maling ponsel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur Pecah. Ia dibebaskan setelah medapat restorative justice.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Moch Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM - Tangis maling ponsel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur Pecah.
Ia dibebaskan setelah medapat restorative justice.
Terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38) masuk bui lantaran mencuri ponsel.
Warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu nekat mencuri demi membeli obat untuk neneknya yang sakit.
Tangis terdakwa pun pecah saat dinyatakan bebas di Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).
Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.
Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Baca juga: Wanita Banda Aceh Curi Emas Mahar Pernikahan Senilai Rp 80 Juta
Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.
“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice."
"Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.
Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.
“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar."
"Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice."