Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban: Sangat Puas

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, atas perbuatannya yang telah merudapaksa 13 santriwati.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban: Sangat Puas
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, atas perbuatannya yang telah merudapaksa 13 santriwati.

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengungkapkan tanggapan keluarga korban atas vonis hukuman mati ini.

Yudi mengatakan keluarga korban merasa bersyukur dengan vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim pada Herry wirawan.

Karena menurut keluarga korban, vonis hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas Perempuan Ingatkan Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM

"Mengapresiasi, setelah saya komunikasi dengan keluarga korban menyampaikan berita tersebut. Mereka juga mengucapkan Alhamdulillah, karena sudah memenuhi rasa keadilan."

"Karena yang diminta keluarga korban itu tidak diluar ketentuan undang-undang, sesuai dengan undang-undang," kata Yudi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa apa yang diperbuat Herry Wirawan adalah kejahatan yang serius.

Berita Rekomendasi

Sehingga harus dihukum dengan hukuman yang serius juga.

Baca juga: Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Selain itu, hukuman mati juga merupakan hukuman terberat yang ada di dalam undang- undang.

"Ini kejahatan yang serius maka harus dihukum dengan hukum yang serius juga. Tidak ada lagi hukuman yang lebih berat di negeri kita ini, yaitu hukuman mati."

"Itu sudah tersedia dan di undang-undang ada. Saya salut dengan majelis pengadilan tinggi yang sudah berani memberikan vonis hukuman mati," ungkap Yudi.

Yudi menambahkan, meskipun masih ada perasaan sakit hati atas apa yang diperbuat Herry pada korban.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi

Namun, keluarga korban merasa sangat puas dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim.

"Sangat puas ya walaupun tetap ada perasaan sakit hati, mungkin ini cukup lama ya untuk mengobati luka keluarga korban maupun korbannya sendiri. Paling tidak dengan hukuman maksimal ini sudah merasa terpenuhi rasa keadilan," imbuhnya.

Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas