Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban: Sangat Puas

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, atas perbuatannya yang telah merudapaksa 13 santriwati.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban: Sangat Puas
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait vonis Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati divonis mati.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bisa memenuhi rasa keadilan.

Meskipun menurutnya, hukuman mati masih ada perdebatan di tengah-tengah masyarakat.

"Semoga berita ini memenuhi rasa keadilan masyarakat walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional," kata Ridwan Kamil melalui unggahan akun Instagramnya yang menampilkan berita mengenai vonis mati tersebut, Selasa (5/4/2022).

Sehari sebelumnya, di Gedung Sate, Ridwan Kamil pun mengatakan hal serupa.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam diskusi virtual bertajuk Pentingnya Kolaborasi Melalui Komunitas Untuk Indonesia Maju yang digelar oleh DPP GEMPAR Indonesia, Icommunity, dan HIPMI, Selasa (22/2/2022).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam diskusi virtual bertajuk Pentingnya Kolaborasi Melalui Komunitas Untuk Indonesia Maju yang digelar oleh DPP GEMPAR Indonesia, Icommunity, dan HIPMI, Selasa (22/2/2022). (Istimewa)

Baca juga: KPAI Dukung Pembebanan Restitusi Kepada Herry Wirawan

Ia mengatakan langkah hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya.

"Saya kira dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya.

Ia berharap penjatuhan hukuman mati bagi Herry ini akan menjadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa kasus biadab seperti ini sangat berat hukumannya.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan tinggi," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)


Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas