Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban: Sangat Puas
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, atas perbuatannya yang telah merudapaksa 13 santriwati.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, atas perbuatannya yang telah merudapaksa 13 santriwati.
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengungkapkan tanggapan keluarga korban atas vonis hukuman mati ini.
Yudi mengatakan keluarga korban merasa bersyukur dengan vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim pada Herry wirawan.
Karena menurut keluarga korban, vonis hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Komnas Perempuan Ingatkan Hukuman Mati Bertentangan dengan HAM
"Mengapresiasi, setelah saya komunikasi dengan keluarga korban menyampaikan berita tersebut. Mereka juga mengucapkan Alhamdulillah, karena sudah memenuhi rasa keadilan."
"Karena yang diminta keluarga korban itu tidak diluar ketentuan undang-undang, sesuai dengan undang-undang," kata Yudi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa apa yang diperbuat Herry Wirawan adalah kejahatan yang serius.
Sehingga harus dihukum dengan hukuman yang serius juga.
Baca juga: Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan
Selain itu, hukuman mati juga merupakan hukuman terberat yang ada di dalam undang- undang.
"Ini kejahatan yang serius maka harus dihukum dengan hukum yang serius juga. Tidak ada lagi hukuman yang lebih berat di negeri kita ini, yaitu hukuman mati."
"Itu sudah tersedia dan di undang-undang ada. Saya salut dengan majelis pengadilan tinggi yang sudah berani memberikan vonis hukuman mati," ungkap Yudi.
Yudi menambahkan, meskipun masih ada perasaan sakit hati atas apa yang diperbuat Herry pada korban.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ketum PKB: Beri Efek Jera agar Tindakan Serupa Tak Terulang Lagi
Namun, keluarga korban merasa sangat puas dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim.
"Sangat puas ya walaupun tetap ada perasaan sakit hati, mungkin ini cukup lama ya untuk mengobati luka keluarga korban maupun korbannya sendiri. Paling tidak dengan hukuman maksimal ini sudah merasa terpenuhi rasa keadilan," imbuhnya.
Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta
Tanggapan Gubernur Ridwan Kamil
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan tanggapannya terkait vonis Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati divonis mati.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini berharap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bisa memenuhi rasa keadilan.
Meskipun menurutnya, hukuman mati masih ada perdebatan di tengah-tengah masyarakat.
"Semoga berita ini memenuhi rasa keadilan masyarakat walaupun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional," kata Ridwan Kamil melalui unggahan akun Instagramnya yang menampilkan berita mengenai vonis mati tersebut, Selasa (5/4/2022).
Sehari sebelumnya, di Gedung Sate, Ridwan Kamil pun mengatakan hal serupa.
Baca juga: KPAI Dukung Pembebanan Restitusi Kepada Herry Wirawan
Ia mengatakan langkah hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum ini sangat tepat.
Menurut dia, vonis ini sangat sebanding dengan perbuatan Herry yang dinilai sangat biadab dan berdampak terhadap kehidupan belasan santriwati dan keluarganya.
"Saya kira dari dulu juga saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab itu dan jumlahnya yang masif itu, saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi memenuhi rasa keadilan di masyarakat," katanya.
Ia berharap penjatuhan hukuman mati bagi Herry ini akan menjadi pembelajaran bagi bangsa ini bahwa kasus biadab seperti ini sangat berat hukumannya.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalaupun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan tinggi," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.