Bocah 8 Tahun di Bojonggede Disekap dan Disetrika Ayah Tiri, Pelaku Tak Terima Anak Kandung Terluka
PR, bocah berusia 8 tahun dianiaya ayah kandungnya di rumah kontrakan, Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2022).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - PR, bocah berusia 8 tahun disekap dan dianiaya ayah kandungnya di rumah kontrakan, Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (5/4/2022).
Akibat penyiksaan yang dilakukan ayah tiri, PR mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Saat diselamatkan warga, korban didapati terikat pada bagian tangan dan kaki.
Warga sekitar menemukan luka bakar seperti bekas setrikaan pada bagian tangan dan kaki kanan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.
Pelaku kemudian mencecar anak tirinya.
Terkuak ternyata anak kandungnya itu pernah jadi bulan-bulanan saudara tirinya
"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Selain Tangan dan Kaki Diikat, Bocah di Bojonggede Juga Disetrika, Polisi Temukan Bekas Luka Bakar
"Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," lanjut dia.
Murka, pelaku pun menganiaya anak tiri.
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," katanya.
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Bojonggede Bogor Dianiaya Ayah Sendiri, Korban Dikerangkeng dan Tangan Diikat Tali
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Terima Anak Kandung Jadi Bulan-bulanan, Ayah di Bojonggede Murka Sekap dan Setrika Anak Tiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.