Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Cucu Tipu Kakeknya hingga Rugi Rp83 Juta, Bermodus Bisnis Agen LPG, Kini Kasus Berakhir Damai

Kasus seorang cucu tega menipu kakeknya sendiri terjadi di Kota Bengkulu. Kasus ini melibatkan Antoni Inoki alias Arip sebagai pelaku.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cerita Cucu Tipu Kakeknya hingga Rugi Rp83 Juta, Bermodus Bisnis Agen LPG, Kini Kasus Berakhir Damai
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang cucu di Kota Bengkulu tega tipu kakeknya sendiri hingga merugi puluhan juta rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita kasus seorang cucu tega menipu kakeknya sendiri datang dari Kota Bengkulu.

Kasus ini melibatkan Antoni Inoki alias Arip sebagai pelaku, sementara korbannya Abdul Manap.

Modus yang digunakan pelaku dengan pura-pura akan membuka bisnis agen LPG.

Pelaku kemudian meminjam uang kakeknya hingga puluhan juta rupiah.

Arip sempat ditahan dan kini dibebaskan oleh Kejati Bengkulu melalui restorative justice.

Baca juga: Demi Miras dan Wanita, Pedagang di Tangerang Tipu Dua Petani Bawang Hingga Rugi Puluhan Juta

Kasus ini bermula pada November-Desember 2020, dimana Arip mengatakan dirinya mendapat jatah sub agen elpiji 3 kilogram di 4 kecamatan di Kaur.

"Arip ini dengan tipu muslihat, meminta kakeknya untuk membuka bisnis elpiji," kata Kajati Bengkulu, Herman Jerman kepada TribunBengkulu.com, Selasa (5/4/2022).

Kajati Bengkulu, Heri Jerman (kiri) saat memberikan keterangan terkait RJ di wilayah Bengkulu, Selasa (5/4/2022)
Kajati Bengkulu, Heri Jerman (kiri) saat memberikan keterangan terkait RJ di wilayah Bengkulu, Selasa (5/4/2022) (Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com)
BERITA REKOMENDASI

Karena percaya kepada tersangka, korban kemudian memberikan sejumlah uang untuk membuka bisnis elpiji tersebut.

Secara total, ada Rp 83 juta yang diberikan korban kepada tersangka.

"Ternyata, oleh si cucu ini, disalahgunakan kepercayaan ini. Ternyata (uangnya) tidak untuk bisnis elpiji ini," ujar Herman.

Baca juga: Wanita Ditipu TNI Gadungan yang Mengaku Bisa Sembuhkan Ayah Korban, Uang Rp 60 Juta Amblas

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga naik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Di Kejari Kaur, korban ternyata bersedia memaafkan tersangka, dengan pertimbangan menjaga hubungan keluarga. Apalagi, ada ganti rugi kepada korban oleh orang tua tersangka.


Kejaksaan kemudian meminta RJ kepada Jampidum atas kasus ini, dan disetujui.

"Artinya, perkara ini cukup, dihentikan penuntutannya di kejaksaan, tidak dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Heri.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kasus Cucu Tipu Kakek di Kaur Berakhir Damai, Korban Ingin Menjaga Hubungan Baik Dengan Keluarga

(Tribunbengkulu.com/Romi Juniandra)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas