Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pria di Lampung Dihabisi Keluarganya: Korban Dianggap Sudah Durhaka dan Ada 3 Tersangka

Kasus seorang pria dibunuh oleh 3 anggota keluarganya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in FAKTA Pria di Lampung Dihabisi Keluarganya: Korban Dianggap Sudah Durhaka dan Ada 3 Tersangka
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria di Lampung tewas dibunuh oleh keluarganya sendiri lantaran telah dianggap durhaka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria dibunuh oleh 3 anggota keluarganya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 36 tahun bernama Firman Firdaus.

Korban dihabisi lantaran dianggap telah durhaka kepada ibu kandungnya sendiri.

Sementara pelaku dari kasus ini merupakan ayah dan dua adik kandung pelaku.

Mereka masing-masing bernama Sahri (65), Deni Irawan (31), dan Riswan Efendi (27).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas perbuatan korban.

Baca juga: Pemuda di Asahan Habisi Pacar Ayahnya, Dendam sang Ibu Sakit hingga Meninggal karena Perselingkuhan

"Para pelaku menganggap perilaku korban yang berstatus anak kandung dan kakak pelaku sudah meresahkan dan dianggap sudah kurang ajar kepada Nur Aminah, kandung ibu mereka," jelas Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (5/4/2022).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, korban juga sudah meresahkan masyarakat Kampung Simpang Rengas.

Korban diketahui merupakan residivis sejumlah kasus pencurian dengan dua kali mendekam di penjara.

Emosi ketiga pelaku memuncak saat korban menampar ibunya hingga tersungkur.

Peristiwa itu terjadi pada 24 Maret 2022 lalu.

"Pelaku emosi dan marah-marah kepada sang ibu karena tidak ada menu makanan di meja makan. Tak sampai di situ, pelaku langsung menampar ibu kandungnya hingga tersungkur," terang Kapolres.

Perbuatan kasar Firman itu dilihat oleh sang adik, Deni Irawan.

Baca juga: Cinta Tak Berbalas, Seorang Pria Lakukan Pelecehan dan Bunuh Wanita Setelah Perhatiannya Diacuhkan

Deni lalu masuk ke dapur dan langsung memukul kepala Firman dengan menggunakan balok kayu hingga tersungkur.

Tak sampai di situ, Riswan Efendi juga ikut memegangi kedua tangan korban.

"Kemudian masuk sang ayah membantu kedua anaknya dengan mengikat tangan sang anak sulung dengan tali. Lantas pelaku Deni dan Riswan membenturkan kepala korban ke lantai hingga mengeluarkan darah dari bagian kepalanya," bebernya.

Akibatnya, korban tewas karena mengalami luka parah dan pendarahan di bagian kepalanya.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edy Qorinas menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan oleh ayah dan adik kandung korban bermula dari kecurigaan masyarakat atas kondisi jenazah.

"Ketiga pelaku sepakat mengatakan kalau korban meninggal akibat terjatuh dari tower pemancar dan mengalami luka di bagian kepalanya," jelas AKP Edy Qorinas.

Baca juga: Ibu Muda Ditemukan Tewas Tanpa Baju di Septic Tank, Diduga Dibunuh, Ada Tanda Kekerasan

Polres Lampung Tengah menggelar ekspose kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Simpang Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Polres Lampung Tengah menggelar ekspose kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Simpang Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. (Dok Polres Lampung Tengah)

Sebelum disiarkan meninggalnya Firman Firdaus di masjid, para pelaku lebih dahulu membersihkan darah yang membanjiri dapur rumah dengan menggunakan air.

Kecurigaan tersebut membuat masyarakat memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya terungkap kematian korban akibat kekerasan yang dilakukan ayah dan kedua adik korban dengan cara dianiaya," ucap Edy Qorinas.

Pada akhirnya, Sahri, Deni, dan Riswan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diamankan pada Kamis (31/3/2022) lalu, beserta barang bukti balok kayu dan tali tambang yang digunakan untuk menganiaya korban.

Ketiganya akan dijerat pasal 338 dan 170 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Aniaya Ibu Kandung, Residivis di Lampung Tengah Dibunuh Ayah dan Kedua Adiknya

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita lainnya seputar Kabupaten Lampung Tengah.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas