Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Editor: Erik S
Kemudian terhadap dua dari ketiga SPK tersebut, telah dilakukan pembayaran.
Sehingga tim penyidik Kejati Banten menduga telah terjadi peristiwa yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Baca juga: Terbit Rencana Jadi Tersangka TPPO dan Penganiayaan, Komnas HAM: Langkah Baik Penegakan Hukum
Dalam hal ini tim penyidik Kejati Banten juga telah menelusuri aliran dana kepada sejumlah tersangka.
"Namun pada hari ini kami belum bisa menyampaikan hal itu," katanya.
Kemudian untuk selanjutnya, tim penyidik telah menetapkan kepada empat tersangka untuk dilakukan penahanan.
"Penahanan dilakukan di Rutan Serang dan Pandeglang, selama 20 hari terhitung sejak hari ini," tukasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Kejati Banten Tahan 4 Orang Tersangka