Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Mati Herry Tuai Pro Kontra, Ahli Pertanyakan Hukuman yang Buat Jera & Soroti Hak Asasi Korban

Ahli hukum pidana menanggapi soal vonis mati Herry Wirawan yang menuai pro kontra di masyarakat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Vonis Mati Herry Tuai Pro Kontra, Ahli Pertanyakan Hukuman yang Buat Jera & Soroti Hak Asasi Korban
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil, Herry Wirawan (36), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022).

Namun, vonis yang dijatuhkan ini menuai pro kontra di masyarakat.

Dua lembaga pemerintah, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak menyetujui vonis mati terhadap Herry.




Keduanya menilai, vonis tersebut tidak memberikan efek jera hingga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, penolakan hukuman mati juga disampaikan oleh Insititute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Menurut ICJR, vonis mati menunjukkan fokus negara yang justru kepada pembalasan terhadap pelaku, alih-alih membantu proses pemulihan korban.

Di sisi lain, pihak keluarga korban turut berbahagia dan sangat puas atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Anggota DPR: Herry Wirawan Pantas Terima Hukuman Mati Karena Rusak Masa Depan Korbannya

Baca juga: Komnas HAM Tak Setuju atas Vonis Herry Wirawan: Hukuman Mati Tidak Beri Efek Jera

BERITA TERKAIT

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi menyayangkan adanya penolakan vonis mati terhadap Herry Wirawan.

Ia pun mempertanyakan alasan penolakan vonis mati terhadap Herry karena tidak akan memberikan efek jera.

Sebab, menurutnya, hukuman apapun tidak bisa menjerakan seseorang untuk melakukan tindak pidana.

"Kalau masalah penjeraan, tidak ada satu pun hukuman di dunia ini yang bisa menjerakan seseorang untuk melakukan tindak pidana."

"Jadi menurut saya itu ilusi kalau ada hukuman yang bisa diciptakan untuk membuat orang jera."

"Secara konsep, berat ringannya suatu hukuman yang diberikan tergantung dari dampak atau akibat dari perbuatannya," ujar Akhiar, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Jadi Sorotan Dunia, Vonis Mati Herry Wirawan setelah Rudapaksa 13 Santriwati

Baca juga: Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Sementara, terkait vonis mati yang bertentangan dengan HAM, Akhiar menilai penjatuhan vonis tersebut sudah ada dalam UUD.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas