Vonis Mati Herry Tuai Pro Kontra, Ahli Pertanyakan Hukuman yang Buat Jera & Soroti Hak Asasi Korban
Ahli hukum pidana menanggapi soal vonis mati Herry Wirawan yang menuai pro kontra di masyarakat.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga 8 di antaranya hamil, Herry Wirawan (36), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022).
Namun, vonis yang dijatuhkan ini menuai pro kontra di masyarakat.
Dua lembaga pemerintah, Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak menyetujui vonis mati terhadap Herry.
Keduanya menilai, vonis tersebut tidak memberikan efek jera hingga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, penolakan hukuman mati juga disampaikan oleh Insititute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Menurut ICJR, vonis mati menunjukkan fokus negara yang justru kepada pembalasan terhadap pelaku, alih-alih membantu proses pemulihan korban.
Di sisi lain, pihak keluarga korban turut berbahagia dan sangat puas atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Anggota DPR: Herry Wirawan Pantas Terima Hukuman Mati Karena Rusak Masa Depan Korbannya
Baca juga: Komnas HAM Tak Setuju atas Vonis Herry Wirawan: Hukuman Mati Tidak Beri Efek Jera
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi menyayangkan adanya penolakan vonis mati terhadap Herry Wirawan.
Ia pun mempertanyakan alasan penolakan vonis mati terhadap Herry karena tidak akan memberikan efek jera.
Sebab, menurutnya, hukuman apapun tidak bisa menjerakan seseorang untuk melakukan tindak pidana.
"Kalau masalah penjeraan, tidak ada satu pun hukuman di dunia ini yang bisa menjerakan seseorang untuk melakukan tindak pidana."
"Jadi menurut saya itu ilusi kalau ada hukuman yang bisa diciptakan untuk membuat orang jera."
"Secara konsep, berat ringannya suatu hukuman yang diberikan tergantung dari dampak atau akibat dari perbuatannya," ujar Akhiar, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Jadi Sorotan Dunia, Vonis Mati Herry Wirawan setelah Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Profil Herri Swantoro, Hakim yang Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan
Sementara, terkait vonis mati yang bertentangan dengan HAM, Akhiar menilai penjatuhan vonis tersebut sudah ada dalam UUD.