Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Mati Herry Tuai Pro Kontra, Ahli Pertanyakan Hukuman yang Buat Jera & Soroti Hak Asasi Korban

Ahli hukum pidana menanggapi soal vonis mati Herry Wirawan yang menuai pro kontra di masyarakat.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Vonis Mati Herry Tuai Pro Kontra, Ahli Pertanyakan Hukuman yang Buat Jera & Soroti Hak Asasi Korban
AFP/TIMUR MATAHARI
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI 

"Tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan."

"Masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia, menurut Bachelet, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korban, dan menerapkan pidana mati kepada pelaku, tidak akan menyelesaikan masalah ini," kata Maidina.

Ia pun menilai, pidana mati yang diterapkan justri membuktikan negara gagal hadir untuk korban.

Menurut ICJR, pidana mati merupakan bentuk gimmick yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban.

Sebagai konsekuensi dari hal ini, negara kemudian mencoba membuktikan diri untuk terlihat berpihak kepada korban, dengan menjatuhkan pidana mati.

Adapun selain restitusi, majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan untuk membayarkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 300 juta yang diberikan dengan nominal beragam kepada 13 korban.

Namun demikian hakim menyatakan bahwa restitusi dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas