Gadis 15 Tahun di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Remaja, Awalnya Kenalan di Facebook
Berawal dari kenalan lewat Facebook, seorang siswi di Kabupaten Kaur, Bengkulu menjadi korban rudapaksa dua pria
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang siswi di Kabupaten Kaur, Bengkulu menjadi korban rudapaksa.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban berkenalan dan berpacaran dengan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial facebook.
Siswi sebuah madrasah yang masih berumur 15 tahun tersebut dirudapaksa dua orang laki-laki, Minggu (27/3/2022) lalu.
Tersangka berinisial EK (21), warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur.
EK sendiri ternyata sudah memiliki anak dan isteri.
Lalu, tersangka lainnya masih di bawah umur, dengan inisial YO (17), warga Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 8 Pemuda, Sempat Menolak hingga Dicekoki Miras, 3 Pelaku Masuk DPO
Saat itu, korban yang berkenalan dan berpacaran dengan tersangka EK melalui facebook dibawa ke sebuah pondok kebun.
Di salah satu pondokan, EK melakukan perbuatan kejinya terhadap korban yang masih dibawa umur itu.
Setelah menjalankan aksinya, tersangka EK bertemu tersangka YO.
Oleh YO, korban kemudian dibawa ke rumah kosong kembali dirudapaksa.
Setelah puas, para tersangka kemudian meninggalkan korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan melapor ke orangtuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan para tersangka.
Baca juga: Kemensos Kecam Rudapaksa Terhadap Penyandang Disabilitas di Bandung
"Dari dua tersangka ini, satu kita tahan. Tersangka YO tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena masih anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (7/4/2022).
Menurut Iptu Indro, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
Baca juga: Ditinggal Ibu Bekerja, Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandungnya di Jepara, Beraksi Berulang Kali
"Untuk sementara ini dua tersangka dengan dua TKP yakni di pondok dan di rumah kosong," kata dia.
Kepada para tersangka, dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016.
"Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kenalan Lewat Facebook, Siswi Madrasah di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Remaja