Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ayah di Buleleng Rudapaksa Anak Kandung yang Sedang Sakit, Beraksi Dini Hari saat Korban Tidur

Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial DBP (45) di Buleleng, Bali. Ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang sedang sakit.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah di Buleleng Rudapaksa Anak Kandung yang Sedang Sakit, Beraksi Dini Hari saat Korban Tidur
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial DBP (45) di Buleleng, Bali. Ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang sedang sakit. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sebanyak satu kali, pada 26 Maret 2022 dini hari lalu.

Lokasinya di kediaman korban dan pelaku.

Dimana korban saat itu sedang tertidur di kamar, dengan kondisi kesehatan yang kurang baik.

Kemudian pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar, dan langsung membuka seluruh pakaian korban.

Mendapati perlakuan tersebut, korban sempat berontak.

Namun kedua tangannya dipegang oleh pelaku, hingga wanita malang itu berhasil disetubuhi.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 8 Pemuda, Sempat Menolak hingga Dicekoki Miras, 3 Pelaku Masuk DPO

Usai disetubuhi, korban langsung mencari salah satu keluarganya yang ada di rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

Korban menceritakan seluruh kejadian yang ia alami.

Hingga akhirnya korban bersama ibunya memberanikan diri untuk melapor ke Unit PPA Polres Buleleng.

"Saat kejadian, ibunya tidak di rumah. Ibunya sedang berada di Kintamani."

"Namun selama menjalani pemeriksaan di Unit PPA, korban selalu didampingi oleh ibunya," katanya.

Sementara tersangka DBP enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Baca juga: Mahasiswi di Kalsel Ditemukan Tewas, Diduga Korban Rudapaksa, Kini Polisi Buru Tersangka

Ia hanya mengakui jika aksi bejatnya itu ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, DBP pun dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saya tidak bisa bicara lagi," singkat DBP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Ayah di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Mengaku Setubuhi Anak Kandung Satu Kali

(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas