Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ketika Kolonel Priyanto Bantah Perbuatannya Buang Handi-Salsabila Dilakukan Secara Sistematis

Kolonel Inf Priyanto, membantah perbuatannya membuang korban Handi Saputra dan Salsabila dilakukan secara sistematis.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Ketika Kolonel Priyanto Bantah Perbuatannya Buang Handi-Salsabila Dilakukan Secara Sistematis
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022). 

"Siap. Bukan berarti itu sistematis seakan-akan saya, oh merencanakan. Tidak. Karena berpikir yang paling pas. Kalau kita taroh di jalan pasti ketahuan orang, ketemu. Ditanam ketemu juga. Kalau yang paling gampang, dibuang ke sungai," jawab Priyanto.

"Itu yang ada dalam pikiran terdakwa?" tanya Surjadi.

"Iya," jawab Priyanto.

"Dengan tujuan menghilangkan korban?" tanya Surjadi.

"Menghilangkan," jawab Priyanto.

Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022).
Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). (Tribun Jateng/Dok. Dempom IV/I Purwokerto)

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas