Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 218 Juta, Perangkat Desa di Lamongan Ditangkap di Tanah Bumbu Kalsel
Rali tidak menduga jika sejumlah orang yang datang memesan menu ayam goreng untuk berbuka penyidik gabungan dari Kejari yang siap menangkapnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Rali Sugiarto (47) mantan perangkat desa dan tim pelaksana proyek dana desa (DD) Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk Lamongan Jawa Timur berhasil diendus oleh penyidik Kejari Lamongan di tempat pelariannya di Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Kamis (7/4/2022).
Mantan perangkat desa ini menjadi DPO selama hampir 2 tahun.
Ia ditangkap tim intelijen Kejari Lamongan diantaranya, Kasi Intel, Condro Maharanto, Kasi Pidsus Anton Wayudi dengan dibantu Tim Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Tanah Bumbu langsung diterbangkan hingga tiba di Kejari Lamongan.
Tersangka akan menikmati hidup dipenjara menyusul 2 terpidana sebelumnya yang sudah divonis bersalah, Pj Kades dan Sekretaris desa.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto yang langsung menggelar rilis malam ini mengungkapkan, tersangka Rali Sugiarto ini sejak awak kasus terungkap selalu mangkir saat hendak diperiksa.
"Rali Sugiarto ditetapkan tersangka hasil pengembangan perkara terdahulu tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk," ungkap Condro yang menggelar rilis, Kamis (7/4/2022) malam.
Baca juga: Rosmaida Buronan Pembakaran Rumah di Samosir Sumut Ditangkap di Rumah Makan
Tersangka ditangkap saat mendekati buka puasa.
Rali saat sebelum ditangkap sedang sibuk melayani pembeli di warung miliknya May LA 2 (warung milik tersangka).
Ia tidak menduga jika sejumlah orang yang datang memesan menu ayam goreng untuk berbuka itu adalah tim penyidik gabungan dari Kejari yang siap menangkapnya.
"Penangkapannya lancar sesuai skenario hingga tersangka tak bisa mengelak," kata Condro.
Dikatakan, sebelum meninggalkan Lamongan, tersangka selalu mangkir diperiksa sebagai tersangka hingga sehingga tim penyidik Kejari Lamongan menetapkan tersangka sebagai DPO.
Hingga perkara korupsi ini sampai pada tahap persidangan tipikor dan sudah putus dengan terpidana Sekretaris Desa , Achmad Andis, Pj Kades Sumberejo Bulhar, dengan vonis masing- masing 1,7 tahun dan 1,6 tahun, tersangka Rali Sugiarto tak pernah mengindahkan panggilan penyidik.
"Tersangka malah kabur hingga ke Kalimantan," kata Condro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.