Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Video Aksi Pakai Sebo dan Bawa Sajam Viral, Remaja Kulon Progo Berurusan dengan Polisi

RAP (22), GLT (16), VIK (19) dan ARS (17) diamankan di rumah RAP di wilayah Karang Tengah Kidul, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kulon Progo

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Video Aksi Pakai Sebo dan Bawa Sajam Viral, Remaja Kulon Progo Berurusan dengan Polisi
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Pelaku RAP sebagai pemilik sajam dihadirkan saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (8/4/2022). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Warga di Kabupaten Kulon Progo dikejutkan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seseorang memakai sebo dan membawa senjata tajam (sajam) hingga viral di media sosial (medsos). 

Diketahui seseorang di dalam video itu adalah remaja yang tergabung di dalam geng Wates Kota Crew.

Mereka berinisial RAP (22), GLT (16), VIK (19) dan ARS (17). 

Mereka diamankan di rumah RAP di wilayah Karang Tengah Kidul, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kamis (7/4/2022) malam.

Kemudian mereka dibawa ke Polres Kulon Progo untuk penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pelaku mengaku video itu dibuat karena iseng untuk konten. 

Baca juga: Video Ngamuknya Viral hingga Trending Twitter, Ustaz Yusuf Mansur Tanggapi Santai: Keren, Cool

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari hasil pemeriksaan, ARS sebagai pemeran video dan GLT sebagai perekam video sekaligus yang memposting di story WhatsApp.

Kemudian RAP sebagai pemilik sajam," kata Fajarini saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (8/4/2022). 

Sementara, rekannya VIK dinyatakan sebagai saksi. 

Atas kejadian tersebut, RAP dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

Sedangkan ARS dan GLT dikenai UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kepeduliannya kepada anak-anaknya.

Orangtua diharapkan mengecek kamar anaknya karena dikhawatirkan digunakan sebagai tempat menyimpan barang yang rawan digunakan untuk tindak kejahatan seperti tawuran. 

Sementara bagi masyarakat sekitar, apabila mengetahui lokasi yang digunakan untuk kumpul-kumpul maupun untuk menyimpan sajam agar menginformasikan ke kepolisian terdekat. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas