Fakta Mahasiswa di Jogja Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dirayu dengan Kata-kata Manis
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Yogyakarta. Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang mahasiswa berinisial JN (21).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Yogyakarta.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang mahasiswa berinisial JN (21).
Sementara korbannya anak berumur 12 tahun sebut saja namanya Mawar.
Modus yang pelaku dalam melancarkan akasi bejatnya dengan merayu korban memakai kata-kata manis.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Februari 2022 lalu.
Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat mengikuti bimbingan belajar ke rumah gurunya.
Baca juga: Ayah di Buleleng Rudapaksa Anak Kandung yang Sedang Sakit, Beraksi Dini Hari saat Korban Tidur
Kebetulan lokasi bimbingan belajar itu berdekatan dengan rumah tersangka.
Orang tua korban mulai panik sebab jam pembelajaran telah selesai namun korban tak kunjung pulang ke rumah.
"Orang tua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat," kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Yogyakarta.
Orang tua korban lantas menghubungi gurunya memberitahukan bahwa korban belum pulang ke rumah.
Padahal penuturan dari guru tersebut korban telah berpamitan untuk pulang ke rumah setelah pembelajaran selesai.
Orang tuanya kemudian berpesan kepada guru pembimbing untuk mengecek ke rumah tersangka.
Alasannya karena tersangka kerap mengantar korban ke rumahnya seusai pembelajaran itu selesai.
"Tidak sering mengantar korban tapi sesekali saat orang tuanya berhalangan. Kebetulan keluarga mereka sudah saling kenal," ujarnya.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 8 Pemuda, Sempat Menolak hingga Dicekoki Miras, 3 Pelaku Masuk DPO