Fakta Mahasiswa di Jogja Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dirayu dengan Kata-kata Manis
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Yogyakarta. Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang mahasiswa berinisial JN (21).
Editor: Endra Kurniawan
Saat dicek ke rumah tersangka, guru korban kaget mendapati korban berduaan di rumah tersangka.
Ia lantas meminta korban untuk pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, orang tua korban menanyakan korban apa saja yang dilakukan di rumah tersangka.
"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan suami istri," ungkap Apri.
Saat mengajak korban, tersangka merayunya dengan kata-kata manis.
Apri menyampaikan kata-kata yang dilontarkan tersangka kepada korban misalnya tersangka mengaku sayang dan suka terhadap korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan.
"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban," jelas April.
Ibu korban yang mengetahui aksi tersangka lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Jalin Cinta dengan Pria Beristri, Siswi di Bengkulu Dirudapaksa Pacarnya, Teman Pelaku Ikut Beraksi
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tegalrejo.
Atas kasus itu, polisi menyita pakaian luar dan pakaian dalam korban, serta pakaian luar dan pakaian dalam pelaku.
Selain itu penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta juga mengamankan satu bantal berwarna biru yang diduga digunakan untuk alat bantu dalam persetubuhan itu.
Meski terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, tersangka JA mengelak telah berhubungan badan dengan korban.
Bahkan JA mengklaim bahwa dialah yang dipaksa oleh korban untuk berhubungan intim.
"Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri. Saya juga punya pacar. Saya waktu itu juga hanya diam dan korban yang gerak," ungkap JA saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur
(TribunJogja.com/Miftahul Huda)