Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Mahasiswa di Jogja Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dirayu dengan Kata-kata Manis

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Yogyakarta. Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang mahasiswa berinisial JN (21).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Mahasiswa di Jogja Rudapaksa Anak 12 Tahun, Modus Korban Dirayu dengan Kata-kata Manis
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang mahasiswa di Jogja rudapaksa anak 12 tahun dengan modus dirayu dengan kata-kata manis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Yogyakarta.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang mahasiswa berinisial JN (21).

Sementara korbannya anak berumur 12 tahun sebut saja namanya Mawar.

Modus yang pelaku dalam melancarkan akasi bejatnya dengan merayu korban memakai kata-kata manis.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Februari 2022 lalu.

Saat itu korban berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat mengikuti bimbingan belajar ke rumah gurunya.

Baca juga: Ayah di Buleleng Rudapaksa Anak Kandung yang Sedang Sakit, Beraksi Dini Hari saat Korban Tidur

Kebetulan lokasi bimbingan belajar itu berdekatan dengan rumah tersangka.

Berita Rekomendasi

Orang tua korban mulai panik sebab jam pembelajaran telah selesai namun korban tak kunjung pulang ke rumah.

"Orang tua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat," kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Yogyakarta.

Orang tua korban lantas menghubungi gurunya memberitahukan bahwa korban belum pulang ke rumah.

Padahal penuturan dari guru tersebut korban telah berpamitan untuk pulang ke rumah setelah pembelajaran selesai.

Orang tuanya kemudian berpesan kepada guru pembimbing untuk mengecek ke rumah tersangka.

Alasannya karena tersangka kerap mengantar korban ke rumahnya seusai pembelajaran itu selesai.

"Tidak sering mengantar korban tapi sesekali saat orang tuanya berhalangan. Kebetulan keluarga mereka sudah saling kenal," ujarnya.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 8 Pemuda, Sempat Menolak hingga Dicekoki Miras, 3 Pelaku Masuk DPO

Polisi memperlihatkan barang bukti tindakan rudapaksa anak di bawah umur oleh mahasiswa, Jumat (8/4/2022).
Polisi memperlihatkan barang bukti tindakan rudapaksa anak di bawah umur oleh mahasiswa, Jumat (8/4/2022). (TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda)

Saat dicek ke rumah tersangka, guru korban kaget mendapati korban berduaan di rumah tersangka.

Ia lantas meminta korban untuk pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumah, orang tua korban menanyakan korban apa saja yang dilakukan di rumah tersangka.

"Korban kemudian mengaku bahwa ia main dan diajak tersangka masuk ke kamarnya serta dijanjikan dengan kata-kata manis untuk mau diajak berhubungan suami istri," ungkap Apri.

Saat mengajak korban, tersangka merayunya dengan kata-kata manis.

Apri menyampaikan kata-kata yang dilontarkan tersangka kepada korban misalnya tersangka mengaku sayang dan suka terhadap korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan.

"Tersangka mengaku baru sekali melakukan hubungan dengan korban," jelas April.

Ibu korban yang mengetahui aksi tersangka lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca juga: Jalin Cinta dengan Pria Beristri, Siswi di Bengkulu Dirudapaksa Pacarnya, Teman Pelaku Ikut Beraksi

Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tegalrejo.

Atas kasus itu, polisi menyita pakaian luar dan pakaian dalam korban, serta pakaian luar dan pakaian dalam pelaku.

Selain itu penyidik Unit PPA Polresta Yogyakarta juga mengamankan satu bantal berwarna biru yang diduga digunakan untuk alat bantu dalam persetubuhan itu.

Meski terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, tersangka JA mengelak telah berhubungan badan dengan korban.

Bahkan JA mengklaim bahwa dialah yang dipaksa oleh korban untuk berhubungan intim.

"Saya menyesal telah kenal dengan korban dan kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri. Saya juga punya pacar. Saya waktu itu juga hanya diam dan korban yang gerak," ungkap JA saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Mahasiswa di Yogyakarta Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak di Bawah Umur

(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas