Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria di Buleleng Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Merudapaksa Anak Kandungnya

DBP akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria di Buleleng Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Merudapaksa Anak Kandungnya
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka DBP, pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (8/4/2022). 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengajak seluruh komponen masyarakat bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.

Arist mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan.

Arist menyebut, peristiwa semacam ini tidak boleh lagi terjadi.

Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.

"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ayah Akui Perkosa Anaknya Satu Kali di Buleleng, Korban Bersama Ibu Beranikan Diri Lapor Polisi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas