Bacok Pelajar Berusia 13 Tahun saat Perang Sarung, Bocah SD Diamankan Polisi
SJ kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di dalam sarung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - SJ (8), seorang pelajar di Sekolah Dasar (SD) diamankan polisi di kediamannya, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
SJ adalah terduga pelaku pembacokan terhadap remaja saat perang sarung.
Dia kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di dalam sarung.
"Mengajak perang sarung namun tersangka membawa sajam jenis celurit," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Minggu (10/4/2022).
Insiden itu berawal pada saat kedua kelompok terlibat perang sarung pada Selasa (5/4/2022) sekira jam 02.00 WIB.
Saat tiba di lokasi Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, SJ dan kelompoknya membawa sajam yang disimpan dalam sarung.
Baca juga: Polisi Amankan 11 Remaja di Semarang yang Akan Tawuran Sarung Jelang Sahur
BRP, pelajar berusia 13 tahun, bersama temannya lari tunggang langgang.
Namun, BRP terjatuh dan dibacok oleh SJ pada bagian kepala dan mengalami robek.
"Kemudian melakukan pembacokan sebanyak satu kali ke arah kepala korban, sehingga korban mengalami luka robek di kepala," kata Hutapea.
Akhirnya, BRP dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
SJ melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak.
Saat ini SJ sedang ditangani oleh unit terkait.
Sebelumnya sebanyak 21 orang diamankan karena diduga hendak melakukan perang sarung saat sahur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.