Diadukan Setahun Lalu, Pelaku Pencabulan pada Anak Tiri di Semarang Baru Ditahan
Saat proses di kepolisian pelaku tidak ditahan, baru ditahan sejak P21 atau diserahkan Jaksa
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berjuang selama setahun, EP seorang ibu di Semarang yang memperjuangkan nasib anaknya AR yang mengalami pencabulan bisa sedikit lega.
Pasalnya, pelaku pencabulan telah dijebloskan ke tahanan dan menjalani proses persidangan.
Cerita hidup EP ini memang sungguh tragis karena anaknya berinisial AR tersebut telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Artinya pelaku adalah suami EP atau ayah sambung korban.
EP menceritakan pencabulan tersebut terbongkar setahun yang lalu.
Saat itu anaknya masih berusia 13 tahun dan dicabuli sebanyak tiga kali selama dua hari berturut-turut.
"Saya laporkan ini ke Kepolisian.
Namun saat itu prosesnya lama dan akhirnya dibantu lawyer saya hingga pada akhirnya sekarang sudah sidangkan," ujarnya, Minggu (10/4/2022).
Baca juga: Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya
EP matanya berkaca-kaca ketika berharap di hadapan awak media agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dia geram ternyata anaknya dicabuli ayah sambungnya sejak masih TK atau sekitar usia 4 tahun.
"Terakhir anak saya dirayu katanya semakin cantik.
Kemudian pelaku melakukan aksinya di mobil, dapur, dan di kamar."
Kalau pas usia 4 tahun dia (pelaku) melakukan di mobil," tutur dia.