Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Regional: Juragan Salah Sasaran Tembak Anak Buah | Viral 2 Bocah Ciuman saat Siang Bolong

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Juragan salah sasaran tembak anak buah hingga viral dua bocah ciuman saat siang bolong.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER Regional: Juragan Salah Sasaran Tembak Anak Buah | Viral 2 Bocah Ciuman saat Siang Bolong
SURYAMALANG.COM/Danendra Kusuma
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) menunjukkan barang bukti senapan angin PCP milik Daud Patriono Immanuel (52). , Sabtu (9/4/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.

Kasus juragan salah sasaran tembak anak buah pakai senapan angin di Probolinggo.

Lalu, tiga mahasiswa diamankan polisi saat unjuk rasa di depan Istana Bogor.

Kemudian, viral video sebuah rumah makan yang menyediakan makanan non halal dirazia oleh petugas Satpol PP.

Selanjutnya, viral video sepasang bocah berbuat hal tak senonoh siang bolong saat puasa.

Berita lain, demo mahasiswa di Makassar didukung emak-emak.

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Bima NTB, Puluhan Rumah Warga Rusak, Pohon-pohon Tumbang

Dihimpun Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:

Berita Rekomendasi

1. Juragan yang Salah Sasaran Tembak Anak Buah di Jatim Ditahan: Jangkauan Senapan Angin 100 Meter

Polisi menetapkan pengusaha ternak ayam, Daud Patriono Immanuel (52) sebagai tersangka.

Daud jadi tersangka karena tak sengaja menembak anak buahnya sendiri menggunakan senapan angin di Probolinggo, Jawa Timur.

Korban adalah Idam Kholik (30), warga Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Setelah ditetapkan sebagiai tersangka, Daud langsung ditahan polisi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pihaknya terus mendalami perkara ini untuk mengetahui pasti motif tersangka, apakah memang karena kelalaian atau disengaja.

Nantinya, apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal tambahan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas