Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri di Yogyakarta Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Ditangkap Usai Istri Lapor Polisi

Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Beristri di Yogyakarta Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Ditangkap Usai Istri Lapor Polisi
IST
Ilustrasi - BS (32) warga Yogyakarta tega membawa gadis berinisial NG (14) untuk disetubuhi di kamar hotel 

Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.

“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Beristri di Yogyakarta Tega Setubuhi Gadis 14 Tahun

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas