Pria Beristri di Yogyakarta Setubuhi Gadis Berusia 14 Tahun, Ditangkap Usai Istri Lapor Polisi
Setelah lama berkenalan, ia lantas memacari korban dengan beragam bujuk rayu dan kemudian mengajaknya berhubungan badan
Editor: Eko Sutriyanto
Istri tersangka kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.
“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp5 miliar. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Beristri di Yogyakarta Tega Setubuhi Gadis 14 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.