Penganiayaan di Kota Gede Terungkap, Pelaku Ayunkan Gir Berukuran 21 Sentimeter ke Wajah Korban
RS dan MMA terlebih dahulu berada di depan ketika aksi kejar-kejaran antara kelompok korban dan pelaku itu berlangsung di Jalan Gedongkuning, Kotagede
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Polisi berhasil mengamanlan eksekutor pelaku penganiayaan pelajar berinisial D di Kotagede, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Tersangka pelaku adalah RS (18), pelajar SMK di Kota Yogyakarta asal Mergangsan, Kota Yogyakarta.
RS bersama MMA terlebih dahulu berada di depan ketika aksi kejar-kejaran antara kelompok korban dan pelaku itu berlangsung di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta.
Ia menunggu rombongan korban untuk selanjutnya mengayunkan gir berukuran 21 sentimeter ke arah wajah korban.
"Tersangka RS ini yang duduk di motor Nmax paling belakang.
Dia turun lalu mengayunkan gir itu ke korban," kata Diretur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Terbit Rencana Jadi Tersangka TPPO dan Penganiayaan, Komnas HAM: Langkah Baik Penegakan Hukum
Untuk kasus kali ini korban bukan acak alias orang awam yang tak bersalah melainkan motif berdasarkan fakta yang terjadi, ada ketersinggungan antar dua kelompok baik korban maupun pelaku.
"Jadi korban bukan acak.
Tetapi memang anak-anak muda, pelajar yang apabila berkelompok dan bertemu kelompok lain akan timbul ejek-ejekan dan salah satu dari mereka menjadi korban dan pelaku," ujarnya.
Fakta lainnya dari pengungkapan para pelaku penganiayaan pelajar hingga meninggal dunia adalah para pelaku berusaha menghilangkan jejak kriminalnya dengan cara menyembunyikan barang bukti.
Barang bukti berupa gir dan alat pendukung aksi kejahatan lainnya disimpan di rumah temannya RS.
"Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti dititipkan ke rekannya berinisial R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A," jelasnya.
Di rumah R dan A Polisi menemukan alat bukti tambahan berupa parang dan celurit serta benda-benda tajam lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.