Bocah Yatim Piatu Tewas Dianiaya Kakak Angkat di Sukoharjo, Pelaku Masih SMA, Polisi Ungkap Motifnya
Kejadian nahas menimpa bocah perempuan yatim piatu di Kabupaten Sukoharjo. UF alias D (7) dianiaya oleh kakak angkatnya sendiri F (18) hingga tewas.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Agil Trisetiawan
(KIRI) Jenazah korban, bocah yatim piatu yang tewas dianiaya kakak angkatnya dan (KANAN) Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Sementara tersangka F terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Penjara selama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelas Kapolres.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Agil Trisetiawan )(Kompas.com/Labib Zamani)
Berita lainnya seputar Kabupaten Sukoharjo.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.