Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 14 Tahun di Kapuas Hulu Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi Selama Bertahun-tahun, Ini Modusnya

Kasus seorang remaja putri dirudapaksa ayah tirinya terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Dilaporkan yang menjadi korbannya sebut saja namanya Bunga (14).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Remaja 14 Tahun di Kapuas Hulu Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi Selama Bertahun-tahun, Ini Modusnya
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi seorang remaja di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dirudapaksa ayah tirinya selama bertahun-tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang remaja putri dirudapaksa ayah tirinya terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Dilaporkan yang menjadi korbannya sebut saja namanya Bunga (14), sementara pelakunya JN (45).

Baik pelaku dan korban tercatat sebagai warga Desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjung.

Sementara modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan memberikan ancaman kepada korban.

Pelaku mengancam akan membunuh ibu dan adik-adik korban jika Bunga tak mau melayani nafsu ayah tirinya.

Baca juga: Ditinggal Ibu Pergi ke Pasar, Anak di Pinrang Dirudapaksa Ayah Tirinya, Pelaku Beraksi Berulang Kali

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar menyatakan, korban disetubuhi tersangka sejak korban berusia 14 tahun, masih berstatus pelajar kelas 2 (dua) SMP.

"Menurut keterangan korban, ia disetubuhi ayah tirinya tersebut dari tahun 2017, hingga sekarang ini berusia 19 tahun, dengan ancaman akan membunuh ibunya korban dan adik-adiknya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, saat menyampaikan prees rilis sejumlah kasus yang berhasil diungkap wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, saat menyampaikan prees rilis sejumlah kasus yang berhasil diungkap wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim)
Berita Rekomendasi

Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku satu rumah dengan korban, ibunya korban dan adik-adiknya korban itu sendiri.

"Jadi pelaku menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur," ucapnya.

Hasil keterangan pelaku itu sendiri, ia sudah beraksi selama bertahun-tahun dan sebanyak 50 kali menyetubuhi anak tirinya tersebut.

Baca juga: Baru Kenal Satu Hari, Seorang Remaja Dirudapaksa Kenalan Facebooknya di Belakang Rumah

Pelaku juga menyesali perbuatannya tersebut, serta siap mempertanggungjawabkan atas perbuatan bejatnya di hadapan hukum.

Sedangkan pasal yang disangkakan ke pelaku bejat tersebut, dengan pasal 81 ayat (3) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Untuk ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar.

"Tersangka terbukti bersalah, karena mengakui perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan semuanya di hadapan hukum, serta JN menyesali perbuatan bejatnya tersebut," tegas France.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tega Seorang Ayah di Kapuas Hulu Cabuli Anak Tirinya Hingga 50 Kali

(TribunPontianak.co.id/Sahirul Hakim)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak tiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas