Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya

Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya
Istimewa
Dua pemuda yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022). 

Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Amaq Santi ini.

Baca juga: Aksi Begal Bersamaan Buka Puasa di Sukabumi Digagalkan, Pelaku yang Bersenjata Celurit Ditangkap

"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya kepada Tribunlombok.com, Rabu (13/4/2022).

Sebelumnya, AKBP Hery Indra Cahyono telah menemui pendemo yang berunjuk rasa sejak pukul 10.00 Wita.

Ia mendukung penuh aksi masyarakat yang membela diri dan melakukan pengamanan agar terhindar dari gangguan kejahatan.

"Saya sampaikan jika kami (Polres Loteng) akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Lombok Tengah," tambahnya.

Aksi berlangsung dengan damai.

Mereka secara bergantian melakukan orasi terkait tuntutan utama mereka membebaskan Amaq Sinta dari jeratan hukum.

Berita Rekomendasi

Polres Lombok Tengah melakukan pengalihan arus lalu lintas menjadi satu arah akibat adanya demo ini.

Pendemo sendiri yang hadir dalam aksi Bela Amaq Sinta ini terdiri dari berbagai LSM dan perwakilan dari berbagai kecamatan.

Perwakilan pemuda, tokoh masyarakat, hingga perwakilan keluarga Amaq Sinta turut hadir dalam aksi demo tersebut.

Rabu (13/4/2022) kemarin, ratusan warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial melakukan aksi demonstrasi di markas komando Polres Lombok Tengah.

Unjuk rasa itu terkait dengan 'Aksi Bela Amaq Sinta' yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Mereka mulai melakukan aksi dari alun-alun Tastura dan berjalan mengikuti mobil komando menuju ke Polres Lombok Tengah.

Mereka sudah tiba di lokasi aksi sejak pukul 10.00 Wita.

Massa menuntut agar Amaq Sinta dibebaskan tanpa syarat.

Para pendemo saat melakukan Aksi Bela Amaq Sinta di depan markas komando Polres Lombok Tengah di Praya, Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022).
Para pendemo saat melakukan Aksi Bela Amaq Sinta di depan markas komando Polres Lombok Tengah di Praya, Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). (Tribun Lombok/Sinto)

Meskipun demikian, Lalu Tajir Sahroni selaku koordinator umum aksi sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Lombok Tengah yang telah melakukan aksi cepat dengan menangkap langsung 2 pelaku begal.

Namun dia menganggap penetapan tersangka Amaq Sinta dianggap terlalu terburu-buru.

Dia khawatir akan terjadi penetapan tersangka lainnya ketika masyarakat Lombok Tengah melakukan pembelaan diri apabila sedang berupaya melindungi diri dari aksi kejahatan.

"Keberadaan kawasan ekonomi khusus ini harus menjadi perhatian. Jika kasus kriminal tidak mampu dituntaskan maka sia-sialah apa yang dibangun oleh pemerintah pusat," jelasnya saat mengikuti hearing.

Tajir menyebut Amaq Santi pada saat kejadian sedang membela diri menghadapi para pelaku begal.

Hal ini karena menurutnya kebiasaan masyarakat yang membawa senjata sebagai pengaman diri.

"Apalagi pada malam hari kami selalu waspada. Hal yang lumrah dalam kebiasaan masyarakat Sasak Lombok. Kami khawatir kasus Amaq Sinta ini akan menimpa kami juga," tambahnya.

Ia mengimbau dan meminta masyarakat Lombok Tengah dan pihak kepolisian agar bersama-sama meminimalisask berbagai aksi kejahatan dan kriminalitas.

Penjelasan Polisi

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono yang menemui langsung massa aksi menegaskan kepolisian akan tetap bersikap secara profesional.

Pemeriksaan terhadap Amaq Sinta belum selesai.

Hery meminta kepada semua pihak agar bersabar menunggu proses hukum yang berlaku.

Penyidik Polres Lombok Tengah sebelumnya telah melakukan penyidikan terkait pembunuhan terhadap pelaku begal.

Pada kasus itu, Amaq Sinta yang notabene korban begal jadi tersangka pelaku pembunuhan karena membela diri.

Penyidikan ini, sambung Hery, diperlukan guna mengungkap fakta-fakta lain.

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal (Kolase Tribunnews.com: Dok.Humas Polda NTB dan TribunLombok.com/Istimewa)

"Sebelumnya indikasinya adalah kecelakaan. Namun setelah kami lakukan investigasi terhadap mayat ternyata ada luka tusuk. Oleh karenanya ini bisa dipastikan ada aksi pembunuhan," jelas Hery.

Dia menambahkan pelaku langsung menyerahkan diri seusai melakukan pembunuhan.

Tersangka Amaq Sinta mengakui dirinya melakukan pembunuhan sebagai upaya membela diri.

"Amaq Sinta dibuntuti oleh empat orang pelaku begal dan melakukan percobaan begal," tambahnya.

Hery menyarankan Amaq Sinta perlu membuat laporan ke polisi sebagai korban pembegalan.

Untuk mendukung klaim Amaq Sinta mengenai melawan para pelaku begal sebagai upaya membela diri.

"Jadi selain sebagai pelaku pembunuhan Amaq Sinta juga sebagai korban pembegalan. Hal ini yang perlu digarisbawahi. Ini pula mungkin informasi yang terpotong-potong di tengah masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan fakta dan saksi yang ada, Hery akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tentu apa yang kami perbuat untuk kebaikan masyarakat untuk menciptakan kondusivitas masyarakat Lombok Tengah," ujarnya.

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Tangguhkan Penahanan Amaq Sinta, Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka Pembunuhan; Jadi Tersangka Setelah Tewaskan 2 Begal, Warga Unjuk Rasa Bela Amaq Sinta; Dua Mayat Pemuda Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Desa Ganti, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban; Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Tuntut Polres Lombok Tengah Bebaskan Amaq Sinta Tanpa Syarat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas