Seorang Nenek di Probolinggo Jatim Mengaku Baru 1,5 Bulan Jadi PSK: Demi Kebutuhan Hidup
N (64) terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP Kota Probolinggo
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - N (64) terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP Kota Probolinggo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
N adalah seorang pekerja seks komersial (PKS). N terjaring Satpol PP bersama delapan orang lainnya.
N mengaku baru 1,5 bulan menjadi PSK. Ia terpaksa terjun di dunia itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab, dia berstatus seorang janda.
Saat petugas menggelar operasi pekat, para PSK masih berjajar di dekat rel kereta api menunggu pria hidung belang datang.
Baca juga: 5 Fakta Sopir Travel di Semarang Curi Mobil PSK yang Dikencaninya, Tarif Kencan Rp 5 Juta
"Saya memasang tarif Rp 30 ribu. Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, dalam operasi pekat kali ini, pihaknya menyasar enam lokasi.
Di antaranya sekitaran rel kereta api kelurahan Mangunharjo dan rel kereta api kelurahan Kebonsari Wetan, pintu air Kelurahan Wiroborang, dan Stadion Bayuangga.
Petugas mengamankan sembilan PSK yang sedang mangkal dan enam pemuda pesta miras.
"Razia yang kami gelar tujuannya agar di bulan Ramadan ini, Kota Probolinggo tertib penyakit masyarakat. Rupanya masih saja ditemui praktik prostitusi di bulan Ramadan," katanya dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Pria di Jogja Lari Tanpa Busana setelah PSK yang Dikencaninya Teriak Minta Tolong, Ini Kronologinya
Usai diamankan, belasan pelanggar itu, dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Di samping itu, bagi pemuda yang berpesta miras, orang tuanya diminta untuk menjemput sekaligus membawa kartu keluarga (KK).
Baca juga: Pria Hidung Belang di Kota Jogja Pilih Lari Tanpa Busana Gara-Gara PSK yang Kencani Berteriak
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan selama bulan suci Ramadan. Ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda No 6 Tahun 2021 TentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat," paparnya.
Penulis: Danendra Kusuma
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Wanita Tua di Probolinggo, Nekat Jadi PSK Meski Tarif Rp 30 Ribu: Untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.