Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Ratusan Botol Miras Dirampas, Pengusaha Kafe di Palembang Polisikan ASN Satpol PP

Pemilik kafe sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol-PP lainnya dan mengklaim surat izin miras yang dijual ada. 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tak Terima Ratusan Botol Miras Dirampas, Pengusaha Kafe di Palembang Polisikan ASN Satpol PP
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Pemilik HI C Guest House and cafe, Husni Coadris Cun Hing mendatangi SPKT Polrestabes Palembang 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tak terima minuman keras yang berada di tempat usahanya disita,  pemilik HI C Guest House and Cafe yang beralamat di Jalan Petanang Kecamatan Ilir Timur I mempolisikan anggota Satpol PP dengan dugaan  pencurian dengan pemberatan. 

Husni Coadris Cun Hing pemilik kos-kosan dan cafe mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan melaporkan seorang ASN Satpol-PP dan teman-temannya (Satpol-PP lainnya) karena menurutnya tindakan yang dilakukan adalah pencurian pasal 363.

"Barang saya disita begitu saja.

Sewaktu razia, awalnya saya lagi tidak ada di tempat hanya ada karyawan saja.

Kemudian karyawan saya menelpon meminta saya datang ke cafe. Ketika saya sampai barang-barang (miras) sudah diangkut, " kata Husni saat membuat laporan, Kamis (14/4/2022). 

Baca juga: Periksa Plt Kasatpol PP PPU, KPK Dalami Izin Usaha Berujung Pemberian Uang ke Abdul Gafur

Pihaknya sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol-PP lainnya dan mengklaim surat izin miras yang dijual ada. 

Berita Rekomendasi

"Ada surat izinnya, saya ditanya soal surat izin dan saya jawab ada. Dan kata mereka saya harus urus dulu, " katanya. 

Kerugian yang dialami akibat ini mencapai Rp 8,8 juta. 

Menanggapi pemilik cafe Hi C yang membawa tindakan razia Satpol-PP ke ranah hukum, Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menegaskan, yang dilakukan adalah mengamankan barang bukannya menyita. 

"Kami tegaskan itu bukan menyita tapi mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang tidak punya izin ya diamankan, lalu diproses dan bisa dikembalikan jika pemilik menunjukkan surat-surat izin dan mengurusnya di kantor kami, " ujar Aris ketika di konfirmasi lewat telepon, Kamis (14/4/2022). 

Menurutnya tindakan yang dilakukan oleh Satpol-PP sudah sesuai SOP yang berlaku dan jika barang yang tidak memiliki izin akan diamankan terlebih dulu sehingga ia merasa tidak masalah jika pemilik cafe melaporkan ini ke Polrestabes Palembang

"Silahkan saja (buat laporan). Yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan standar operasionalnya, setiap ada barang bukti yang tidak memiliki izin akan kami amankan dan di proses, " jelasnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas