Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Ratusan Botol Miras Dirampas, Pengusaha Kafe di Palembang Polisikan ASN Satpol PP

Pemilik kafe sempat berdebat dengan terlapor dan Satpol-PP lainnya dan mengklaim surat izin miras yang dijual ada. 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tak Terima Ratusan Botol Miras Dirampas, Pengusaha Kafe di Palembang Polisikan ASN Satpol PP
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Pemilik HI C Guest House and cafe, Husni Coadris Cun Hing mendatangi SPKT Polrestabes Palembang 

Kendati pemilik cafe bersikeras menganggap yang dilakukan adalah penyitaan, ia tetap menegaskan bahwa tindakan itu adalah mengamankan barang bukti.

"Itu bukan penyitaan. Barangnya masih diproses, padahal yang bersangkutan bisa datang kesini kalau punya bukti bisa ditunjukkan ke kantor kemudian barangnya dikembalikan, " tegas dia. 

TRIBUNSUMSEL.COM
Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menanggapi pelaporan ke Polisi atas razia yang dilakukan terhadap miras.
TRIBUNSUMSEL.COM Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel Aris Saputra menanggapi pelaporan ke Polisi atas razia yang dilakukan terhadap miras. ()

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Sumsel mengamankan 268 botol miras yang dijual tanpa izin dari sebuah cafe sekaligus kos-kosan yang berlokasi di Jalan Petanang, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang

Ratusan botol tersebut tersimpan di gudang  belakang HI C Guest House and Cafe, dan diketahui petugas barang tersebut disembunyikan. 

Pemilik serta penjaga Cafe tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat izin menjual miras. 

Kasat Pol-PP Provinsi Sumsel, Aris Saputra mengatakan, diamankannya miras dari HI C Cafe berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika lokasi tersebut kerap menyimpan miras. 

"Kami sudah sering dapat laporan kalau di sana menyimpan miras. Kami menaruh curiga dan ternyata memang miras yang dijual di cafe tersebut tidak memiliki perizinan, " kata Aris usai Razia yang dilakukan Satpol-PP, Kamis (14/4/2022) dini hari. 

Berita Rekomendasi

Selanjutnya barang tersebut rencananya akan dimusnahkan karena tak memiliki izin edar.

Baca juga: Alasan PDIP Tarik Diri Dari Pembahasan PPHN: Hindari Penumpang Gelap

Hal ini sesuai Perda Provinsi Sumsel nomor 9 tahun 2011 Jo 2019 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. 

"Ada miras berbagai merk yang tak memiliki izin edar berikutnya akan kami musnahkan. Kemudian pemilik tempat kami berikan pembinaan soal perizinan minuman alkohol, " jelasnya. 

Meski mayoritas tempat hiburan banyak yang tutup namun masih ada saja yang berkumpul di tempat kos. 

"Mayoritas sudah kooperatif dan menaati surat edaran Gubernur, namun masih kami temukan tempat yang melakukan pelanggaran, " katanya. 


Selain minuman beralkohol, pihaknya juga mengamankan total 34 pria dan wanita yang tidak memiliki izin tinggal dan identitas.

Bahkan dua pasang diantaranya bukan suami istri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas