Terkait Peluang SP3 Kasus Warga Lombok Jadi Tersangka Pembunuhan 2 Begal, Ini Kata Kapolres
Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Murtade alias Amaq Sinta berhasil mengalahkan begal yang membuntutinya.
Dalam perkelahian membela diri Warga warga Praya Timur, Lombok Tengah itu, dua orang begal meninggal dunia.
Sementara dua orang lainya melarikan diri.
Polisi kemudian menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka. Amaq Sinta adalah korban pembegalan yang jadi tersangka pembunuhan.
Karena tekanan massa yang berunjuk rasa, polisi kemudian menangguhkan penahanan Amaq Sinta, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah
Atas status tersangkanya itu, kemudian berbuntut unjuk rasa 'Aksi Bela Amaq Sinta'.
Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.
Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal hingga tewas ini dijemput Kades Ganti H Acih.
Sebelumnya usai menemui pendemo sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.
Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah overmacht," kata Hery.
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah
Pada saat yang sama dengan aksi unjuk rasa, Amaq Sinta mengadukan laporan kasus kejahatan pembegalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.