Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Peluang SP3 Kasus Warga Lombok Jadi Tersangka Pembunuhan 2 Begal, Ini Kata Kapolres

Polres Lombok Tengah masih akan melakukan gelar perkara ataupun mengecek secara jelas terkait bukti-bukti

Editor: Erik S
zoom-in Terkait Peluang SP3 Kasus Warga Lombok Jadi Tersangka Pembunuhan 2 Begal, Ini Kata Kapolres
Istimewa
Amaq Sinta dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). Amaq Sinta adalah korban begal yang melakukan perlawanan hingga menyebabkan pelaku begal tewas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH -   Murtade alias Amaq Sinta berhasil mengalahkan begal yang membuntutinya.

Dalam perkelahian membela diri Warga warga Praya Timur, Lombok Tengah itu, dua orang begal meninggal dunia.

Sementara dua orang lainya melarikan diri. 

Polisi kemudian menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka. Amaq Sinta adalah korban pembegalan yang jadi tersangka pembunuhan.

Karena tekanan massa yang berunjuk rasa, polisi kemudian menangguhkan penahanan Amaq Sinta, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah

Atas status tersangkanya itu, kemudian berbuntut unjuk rasa 'Aksi Bela Amaq Sinta'.

Berita Rekomendasi

Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.

Amaq Sinta berhasil mengalahkan dua orang pelaku begal hingga tewas ini dijemput Kades Ganti H Acih.

Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta yang menjadi tersangka pembunuhan tanpa syarat. Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa terkait kasus Amaq Sinta di kantornya, Rabu (13/4/2022).
Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta yang menjadi tersangka pembunuhan tanpa syarat. Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa terkait kasus Amaq Sinta di kantornya, Rabu (13/4/2022). (Tribun Lombok/Sinto)

Sebelumnya usai menemui pendemo sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.

Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

Perlawanan yang dilakukan Amaq Sinta terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.

"Atau dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah overmacht," kata Hery.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah

Pada saat yang sama dengan aksi unjuk rasa, Amaq Sinta mengadukan laporan kasus kejahatan pembegalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas