Heboh Video Asusila Diduga Pelajar di Madiun, Ini Yang Dilakukan Polisi
Mirisnya, pelaku yang perempuan diduga masih belia dan siswi sebuah sekolah setempat dan satunya lagi diduga telah dewasa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN -- Warga Madiun, Jawa Timur dihebohkan dengan beredarnya video sepasang muda-mudi yang melakukan aksi asusila.
Dalam video berdurasi sekitar 30 detik itu terlihat dua orang berbeda jenis tersebut melakukan aksi ranjang.
Mirisnya, pelaku yang perempuan diduga masih belia dan siswi sebuah sekolah setempat dan satunya lagi diduga telah dewasa.
Polres Madiun kini masih mendalami kasus video dewasa muda-mudi yang tersebar di Kabupaten Madiun.
Baca juga: Aksi Bejat Pria 36 Tahun di Pagaralam Lakukan Tindak Asusila Terhadap Gadis ABG yang Sedang Salat
Satreskrim Polres Madiun tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Kita mintai keterangan beberapa pihak, termasuk pihak sekolah dan guru yang diduga mengenal pelaku," kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Kamis (14/4/2022).
Sedangkan untuk terduga pelaku sedang dilakukan upaya pemanggilan untuk diperiksa.
"Terduga pelaku ini salah satunya pelajar dan satu yang lain dewasa," lanjutnya.
AKP Ryan Wira Raja Pratama juga akan melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku atau oknum yang sengaja mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut.
Baca juga: Terseret Kasus Asusila, Marshel Widianto Banjir Dukungan, Sebagai Lelaki Kelakuannya Dimaklumi
"Belum kita ketahui karena masih penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi, termasuk tetangga," jelas AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Madiun digegerkan dengan beredarnya video dewasa muda-mudi yang tersebar melalui pesan berantai.
Dalam video berdurasi 30 detik itu, tampak sepasang muda-mudi beradegan ranjang layaknya suami istri.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman beredarnya video dewasa tersebut.
"Memang kami mendapat informasi tentang video yang sedang viral, video dewasa yang dilakukan oleh sepasang kekasih," kata Ryan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Meresahkan hingga Buat Gerah, Alasan Razman Nasution Polisikan Hotman Paris Dugaan Konten Asusila
"Sejauh ini kami melakukan penyelidikan terhadap video memang beberapa waktu kita datangi ke TKP-nya, tapi sampai hari kita belum meminta keterangan orang di dalam video tersebut," lanjutnya.
Ryan menyebut hari ini Satreskrim Polres Madiun akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada orang-orang yang berhubungan dengan video tersebut.
"Semuanya lidik bermula dari petunjuk dari video itu, nanti perkembangan penyelidikannya akan mengarah ke mana itu sambil berjalan, karena masih dalam tahap penyelidikan," jelasnya.
Jika memang proses hukum berlanjut, maka Satreskrim Polres Madiun akan menerapkan UU ITE dan UU pornografi.
Kasus di Sulsel
Sementara di Sulawesi Selatan, video asusila siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial belum lama ini.
Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, pelaku video asusila sekaligus sebagai penyebar video tersebut akhirnya diamankan.
Dia adalah MMD yang kini telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.
MMD adalah warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan diamankannya MMD.
Terduga pelaku berhasil diamankan, Rabu (16/3/2022) kemarin.
"Sekitar jam 09.30 Wita pagi kemarin telah diamankan," kata AKP Yusuf, Kamis (17/3/2022).
"Terduga pelaku penyebar video tersebut juga merupakan pemeran pria yang ada dalam video," tambahnya.
AKP Yusuf menjelaskan, MMD yang menyebarkan video tersebut.
Dari pengakuannya, video itu sengaja direkam MMD.
Itu dilakukan agar tak ditinggalkan oleh kekasih pujaan hatinya itu.
Namun, ternyata video yang direkamnya itu justru berbuah petaka.
Atas perbuatannya itu, ia terancam dijerat undang-undang pornografi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.
Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Ia juga diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018.
"Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun," tegas AKP Yusuf. (TribunBulukumba.com/TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Viral Video Dewasa Muda-mudi Madiun, Polisi Panggil Guru dan Tetangga Buru Terduga Pelaku & Penyebar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.