Siswi SMA di Garut Dirudapaksa Ayah Tiri yang Berumur 60 Tahun, Kini Korban Sudah Melahirkan
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Garut, Jawa Barat. Korbannya siswi SMA sebut saja namanya Bunga.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi korbannya siswi SMA sebut saja namanya Bunga.
Sementara pelakunya merupakan ayah tiri dari korban sendiri.
Pelaku berinisial EN ternyata sudah lansia berumur 60 tahun.
Kasus rudapaksa itu terjadi di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kapuas Hulu Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi Selama Bertahun-tahun, Ini Modusnya
Kapolsek Limbangan, Kompol Uus Susilo, mengatakan kasus rudapaksa itu terungkap setelah keluarga mengetahui bahwa yang menghamili korban itu ternyata sang ayah tiri korban.
"Awalnya ibu korban ini mengetahui anaknya hamil sehingga langsung ditanya siapa yang sudah melakukannya. Korban kepada ibunya bercerita bahwa yang sudah menghamilinya itu adalah ayah tirinya, EN," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku.
Pelaku mengakui kasus pembuatannya sejak satu tahun yang lalu.
Baca juga: Pria Pinrang Rudapaksa Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Dilakukan Saat Ibu Kandung Korban ke Pasar
"Korban pekan ini baru saja melahirkan," ucap Uus.
Pelaku membujuk dan mengintimidasi korban sehingga korban tidak berani menolak ajakan sang ayah tiri.
Kini, korban rudapaksa terpaksa harus berhenti sekolah akibat kejadian pilu yang menimpanya.
"Untuk pelaku EN ini atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah Tiri Bejat di Garut, Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan
(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)