Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IMS Mengaku Bayinya Sudah Meninggal Saat Dilahirkan, Dibuang Agar tidak Diketahui Orang

IMS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan cukup barang bukti dan keterangan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in IMS Mengaku Bayinya Sudah Meninggal Saat Dilahirkan, Dibuang Agar tidak Diketahui Orang
Istimewa
Jasad bayi ditemukan di sebuah parit yang terletak di perbatasan Desa Metesih dan Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Selasa (29/3/2022) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Kasus penemuan jasad bayi di saluran air di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Selasa (29/3/2022) lalu akhirnya terkuak.

Polres Madiun Kota mengamankan IMS (25), ibu kandung.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan mengatakan IMS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan cukup barang bukti dan keterangan.

"Kita sudah dapatkan keterangan saksi dan sudah memperolah visum ahli. Selain itu penyidik juga telah melakukan gelar perkara sehingga menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Tatar, Sabtu (16/4/2022).

Tatar menyebutkan, ada lima saksi yang telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Madiun Kota, mulai dari pacarnya hingga tetangga di lingkungan rumah tersangka.

Dari keterangan saksi dan barang bukti, Satreskrim Polres Madiun Kota belum berani menetapkan tersangka hingga hasil visum luar dan tes DNA keluar yang dikuatkan dengan keterangan ahli.

"Motifnya (dibuang) menurut keterangan tersangka (sang bayi) sudah meninggal saat dilahirkan, sehingga dibuang agar tidak diketahui orang," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Namun begitu, Tatar memastikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap tersangka dengan pacarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 341 KUHP yang berbunyi "seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."

Sebelumnya diberitakan, mayat bayi ditemukan di sebuah parit yang terletak di perbatasan wilayah Desa Metesih dengan Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Selasa (29/3/2022) pagi.

Penemuan jasad bayi ini menghebohkan warga sekitar sehingga mereka berkerumun untuk menyaksikan evakuasi mayat bayi perempuan tersebut.

Baca juga: Usai Melahirkan di Gudang, ART di Kramat Jati Bekap Mulut Bayi Mungilnya hingga Tewas Lalu Dibuang

Kapolsek Jiwan AKP Gunawan menerima informasi penemuan mayat bayi tersebut pada pukul 07.00 WIB.

"Kronologisnya saat saksi saudari Leony membuang sampah di belakang rumah melihat seonggok yang ada di kali saluran air, kemudian memanggil suaminya setelah dicek ternyata jenazah seorang bayi," kata Gunawan.

Dilihat dari kondisinya, bayi tersebut sudah meninggal beberapa hari sebelum ditemukan.

"Tapi dari keterangan saksi, kemarin juga membuang sampah, namun belum melihat keberadaan bayi tersebut," lanjutnya.

Pihak kepolisian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna melakukan penyedilikan untuk menemukan pelaku pembuangan bayi tak berdosa tersebut.

"Jenazah bayi sudah dievakuasi ke RS Dr Soedono untuk dilakukan visum," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Ngotot Anak Kandungnya Sudah Meninggal saat Dilahirkan, Fakta Lain Terungkap, Hasil Hubungan Gelap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas