Kapolda NTB Ungkap Alasannya Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Tindakan Murtede alias Amaq Sinta yang menewaskan dua pelaku begal dianggap tidak melanggar hukum karena membela diri.
Editor: Dewi Agustina
TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menghentikan penyidikan kasus Murtede alias Amaq Sinta, korban begal di Lombok Tengah yang menjadi tersangka.
Dari hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik Polda NTB, mereka tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Tindakan Murtede alias Amaq Sinta yang menewaskan dua pelaku begal dianggap tidak melanggar hukum karena membela diri.
"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangan pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).
Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta gelar perkara khusus tim penyidik.
"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materil," ujarnya.
Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
Isi pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.
"Kami menyimpulkan bahwa penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka Amaq Sinta," kata Kapolda.
Murtede alias Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.
Amaq Sinta dianggap melakukan tindak pidana karena menewaskan dua orang dalam perkelahian sengit, di jalan Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Korban meninggal masing-masing berinisial PN (30) dan OWP (21).
Jasadnya ditemukan warga di pinggir jalan dengan luka tusuk.
Baca juga: Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pisau Kecil