Kapolda NTB Ungkap Alasannya Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Tindakan Murtede alias Amaq Sinta yang menewaskan dua pelaku begal dianggap tidak melanggar hukum karena membela diri.
Editor: Dewi Agustina
Belakangan terungkap, dua orang tersebut merupakan komplotan begal yang berusaha merampas motor Amaq Sinta.
Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka karena melakukan pembunuhan.
Sementara dua orang rekan begal yang selamat dalam perkelahian itu juga ditangkap. Masing-masing berinisial W (32) dan H (17).
Saat insiden perkelahian, keduanya melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur di tangan Amaq Sinta.
Penetapan status tersangka Amaq Sinta selaku korban begal ini kemudian mendapat sorotan publik.
Sampai akhirnya Polda NTB mengambil alih kasus tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara khusus, penyidik Polda NTB menyimpulkan tidak ada unsur pidana karena Amaq Sinta dalam posisi membela diri.
Sehingga proses penyidikan pun dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Alasan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka