Pacar Gadis Cianjur yang Meninggal karena Overdosis Mengaku Rudapaksa Korban Sebelumnya
Karena baru pengakuan, polisi harus mendalami melalui bukti-bukti lainnya termasuk hasil otopsi dan uji labotarium forensik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Polisi akhirnya menetapkan ID (17) sebagai tersangka kasus meninggalnya seorang gadis berinisial IP (16) di Cianjur, Jawa Barat yang meninggal dunia akibat overdosis miras dan obat-obatan.
Tersangka ID juga mengaku telah melakukan rudapaksa kepada IP yang diakuinya sebagai pacarnya
Gadis remaja asal Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur itu kemudian meninggal dunia.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolsek Agrabinta, pacar korban mengaku jika sempat merudapaksa korban.
"Keterangan ID atau pacar korban, mengakui ada pemerkosaan, tapi itu baru pengakuan," katanya, Senin (18/4/2022) di Cianjur.
Baca juga: Pengurus Yayasan yang Rawat Orang Gangguan Jiwa di Cianjur Jadi Korban Penipuan, Begini Modus Pelaku
Kapolres mengatakan, pihaknya harus mendalami melalui bukti-bukti lainnya termasuk hasil otopsi dan uji labotarium forensik.
"Pengakuan itu akan didalami dan dipastikan dengan bukti lainnya.
Makanya kami sedang tunggu hasil labfor dan autopsi kemarin," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini menunggu hasil laboratorium terkait obat atau minuman apa yang dikonsumsi korban hingga mengakibatkan overdosis.
"Kita pastikan dulu apa obat atau minuman yang dikonsumsi, kemudian mendalami apakah korban dicekok atau bagaimana sehingga bisa overdosis," katanya.
Sebelumnya diberitakan, gadis berinisial AP (16) ternyata diduga tak hanya tewas karena overdosis minuman.
Pihak kepolisian juga menduga ada hal mengarah kepada kekerasan seksual.
Gadis asal Desa Karangsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur ini juga diduga menelan obat terlarang.